HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan libur panjang, sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi menekankan penerapan WFH tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, pengaturan hari kerja fleksibel harus melalui perhitungan yang matang agar tidak mengganggu kinerja aparatur maupun pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami sedang mengkaji penerapan WFH bagi ASN, penentuan hari kerja harus diperhatikan serius agar tidak menimbulkan kesan long weekend,” ungkap Neneng. Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Neneng menjelaskan jika pengaturan hari kerja fleksibel tidak dirancang dengan baik, publik dapat menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kelonggaran berlebihan bagi ASN. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Karena itu, dirinya menegaskan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan skema WFH, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Penentuan jadwal WFH perlu mempertimbangkan persepsi masyarakat, agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pelayanan,” jelas Neneng.
Selain itu, Neneng menyebutkan tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan WFH secara penuh. OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diminta hadir di kantor, sementara OPD yang tidak berhadapan langsung dengan publik harus tetap siaga melalui sistem daring untuk memastikan layanan pemerintahan berjalan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan kesiapan menjalankan kebijakan secara adaptif. Evaluasi akan terus dilakukan sebelum skema WFH diterapkan secara lebih luas, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap efektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. (ADV)





