Disnakertrans Kaltim Imbau Badan Usaha Tunaikan THR Tepat Waktu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi .(Diskominfo).

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan di daerah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat siaran pers (6/3/2026).

Menurutnya, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dalam aturan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk memastikan aturan berjalan, Disnakertrans Kaltim juga mengaktifkan posko dan satuan tugas (Satgas) ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Satgas berfungsi memberikan konsultasi, menerima pengaduan pekerja, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan.

Rozani menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan langsung agar hak pekerja benar-benar terpenuhi menjelang Lebaran.

Ia juga mengimbau perusahaan tidak menunda pembayaran hingga batas waktu terakhir, tetapi dapat menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Selain itu, pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan diminta segera melaporkan kepada Disnakertrans melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

“Melalui pengawasan ini kami berharap seluruh pekerja di Kalimantan Timur dapat menerima hak THR secara penuh dan tepat waktu,” ujarnya. (*/J)

Bagikan: