HARIANRAKYAT.CO, JAKARTA – Kabar gembira bagi demokrasi kita di tanah air hari Jum’at (6/3/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga rekannya—Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk tuduhan penghasutan, penyebaran berita bohong, maupun tindak pidana lain yang sebelumnya didakwakan kepada para terdakwa. Dengan putusan tersebut, keempatnya dinyatakan bebas dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri.
Perkara ini bermula dari rangkaian unjuk rasa massal pada akhir Agustus 2025 yang menuntut keadilan sosial, penghentian praktik oligarki politik, serta mendesak negara merespons berbagai kasus kekerasan aparat dan ketidakadilan struktural. Dalam proses hukum yang berjalan, para aktivis dituduh menghasut massa melalui konten digital dan aksi solidaritas, meskipun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut pidana dua tahun penjara bagi mereka.
Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) menyambut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi dan perjuangan demokrasi substantif di Indonesia. Vonis bebas menunjukkan upaya kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat tidak dapat membungkam aspirasi rakyat, khususnya generasi muda yang menjadi motor penting dalam gerakan sosial dan politik.
Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah mengatakan putusan ini merupakan hasil dari tekanan dan solidaritas gerakan rakyat yang terus mengawal kasus tersebut sejak awal.
“Vonis bebas untuk Saudara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukanlah kebaikan atau hadiah dari penguasa. Ini adalah hasil dari desakan gigih gerakan anak muda yang tidak pernah surut dalam melawan pembungkaman dan kriminalisasi. Kami telah membuktikan suara pemuda adalah kekuatan nyata yang tidak bisa diabaikan,” ujar Tegar berorasi.
Menurutnya, kemenangan ini harus menjadi momentum untuk membebaskan seluruh tahanan politik—termasuk ratusan saudara kita yang masih ditahan pasca-protes Agustus 2025—serta mengakhiri praktik represif terhadap kritik rakyat.
“Perjuangan belum selesai, ini baru awal dari perlawanan yang lebih besar untuk mewujudkan demokrasi yang sejati di Indonesia,” tegasnya
LMID menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk menghentikan segala bentuk judicial harassment terhadap aktivis. Selain itu, LMID mendesak dilakukannya revisi terhadap berbagai pasal karet dalam KUHP maupun UU ITE yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Lebih jauh, LMID mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda untuk terus memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan sosial, serta demokrasi yang benar-benar berpihak pada rakyat. (AK)





