Menteri Kebudayaan Fadli Zon Digugat Akademisi Hukum ke PTUN Jakarta

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Sejumlah Guru Besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) menyampaikan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Senin (24/2/2026).

Amicus curiae tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. CALS menegaskan, langkah ini bukan intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi akademik guna menjaga akuntabilitas pejabat publik dalam negara hukum.

Akademisi hukum tata negara, Bivitri Susanti menyatakan ucapan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon di ruang publik, tidak dapat dilepaskan dari konteks jabatan negara yang melekat.

“Pernyataan pejabat publik itu bukan sekadar opini pribadi. Ketika disampaikan dalam kapasitas jabatan, ia memiliki konsekuensi hukum dan politik. Karena itu harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan kepentingan umum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai pengujian melalui peradilan administrasi merupakan mekanisme konstitusional untuk menilai batas kewenangan pejabat negara.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat publik—baik tertulis maupun lisan—tetap dapat diuji. PTUN memiliki peran penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar HTN Susi Dwi Harijanti menyoroti potensi dampak sosial dari pernyataan pejabat negara terhadap isu historis yang sensitif.

“Kita tidak hanya bicara aspek hukum formal, tetapi juga dampak sosialnya. Ada kemungkinan terjadinya reviktimisasi ketika narasi publik dianggap mengabaikan pengalaman korban,” jelasnya.

Dalam amicus curiae tersebut, CALS menekankan, justifikasi atas suatu peristiwa historis—termasuk dugaan pelanggaran HAM berat—pada dasarnya merupakan kewenangan lembaga yang memiliki mandat investigatif dan yudisial, seperti Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau Presiden.

Karena itu, pernyataan pejabat publik yang menyentuh isu tersebut dinilai relevan untuk diuji melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara guna memastikan kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas pemerintahan.

CALS menegaskan, perkara ini bukan semata sengketa prosedural, melainkan momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum menuntut tanggung jawab atas setiap pernyataan dan tindakan pejabat publik.

PARA AMICI:

  1. Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph,D. : Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm
  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.M.C.: Guru Besar HTN Universitas Surabaya
  3. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.: Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  4. Prof. Mirza Satria Buana, SH., M.H., Ph.D.: Guru Besar HTN Univ. Lambung Mangkurat
  5. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
  6. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D : Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran
  7. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
  8. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
  9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  10. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  12. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Bima
  13. Dr. Titi Anggraini, SH., M.H.: Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  14. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  15. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  16. Bivitri Susanti, S.H., LL.M : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
  17. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
  18. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Bagikan: