HARIANRAKYAT.CO, JAKARTA — Kematian seorang pekerja akibat longsor fasilitas penyimpanan tailing di kawasan industri nikel kembali memicu sorotan tajam terhadap tata kelola limbah dan keselamatan kerja sektor hilirisasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan buruh menilai insiden tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan bukti kegagalan sistemik yang menuntut reformasi menyeluruh.
Koalisi yang terdiri dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka menyatakan longsor di fasilitas penyimpanan tailing milik PT QMB New Energy Materials di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park merupakan cerminan lemahnya pengelolaan limbah industri nikel berbasis teknologi HPAL.
Insiden yang terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA saat operator alat berat bekerja di area pembuangan limbah menewaskan satu pekerja dan menimbun sedikitnya tujuh unit alat berat. Peristiwa ini menambah catatan kecelakaan fatal serupa, termasuk longsor pada Maret 2025 yang menewaskan tiga pekerja serta kejadian jebolnya fasilitas tailing lain yang berdampak pada ribuan warga.
Peneliti AEER, Riski Saputra, menilai metode penimbunan tailing kering yang diterapkan saat ini berisiko tinggi karena tidak sesuai dengan karakteristik wilayah beriklim basah dan rawan gempa.
“Curah hujan tinggi di kawasan industri nikel membuat material limbah mudah jenuh air dan berpotensi longsor, terlebih area tersebut berada di zona seismik aktif,” kata Riski
Ia juga menyoroti peningkatan volume limbah yang masif, dengan produksi tailing dari sejumlah proyek HPAL mencapai puluhan juta ton per tahun dan diperkirakan terus meningkat seiring ekspansi industri.
Selain risiko ekologis, koalisi juga menyoroti lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Juru Kampanye FSPIM, Tesar Anggrian Bonjol menilai praktik Sistem Manajemen K3 di kawasan industri tersebut menyimpang dari berbagai regulasi yang berlaku.
“Rentetan kecelakaan kerja yang terus terjadi menjadi indikasi bahwa standar keselamatan tidak dijalankan secara substansial, melainkan hanya formalitas administratif,” bebernya.
Pandangan senada disampaikan Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca Mulya yang menilai lemahnya sanksi dalam regulasi turunan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, turut berkontribusi pada abainya perusahaan terhadap perlindungan pekerja.
“Dorongan kami segera dilakukan pembaruan aturan agar penegakan hukum lebih efektif,” tegasnya.
Koalisi menegaskan hilirisasi nikel tidak boleh dibangun dengan mempertaruhkan nyawa buruh maupun keselamatan lingkungan. Tanpa reformasi tata kelola limbah dan sistem keselamatan kerja, mereka menilai tragedi serupa berpotensi terus berulang.
Sebagai langkah konkret, ketiga organisasi mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas pembuangan tailing di kawasan industri hingga audit menyeluruh dilakukan, menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola yang melanggar, memperketat regulasi pengelolaan limbah, hingga membentuk komite pengawasan nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Mereka juga meminta transparansi data volume limbah, evaluasi total metode penimbunan di wilayah berisiko tinggi, serta revisi regulasi keselamatan kerja agar perlindungan pekerja menjadi prioritas utama dalam kebijakan hilirisasi sumber daya alam nasional. (*)





