DPRD Kukar Desman Ultimatum Perusahaan Migas Taati Aturan, Prioritaskan Pekerja Lokal‎

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait praktik alih daya atau outsourcing.

‎Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan yang membahas persoalan ketenagakerjaan antara buruh, pemerintah, dan perusahaan di kantor DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).

‎Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan, terutama yang menggunakan sistem outsourcing.

‎“Kami tegaskan perusahaan harus taat aturan, dan kami meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melakukan pengawasan, khususnya terhadap perusahaan alih daya atau outsourcing,” ujar Desman sapaannya seusai RDP.

‎Ia juga mendorong peran aktif Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk perusahaan subkontraktor Migas.

‎“Pendataan ini penting agar persoalan upah, kontrak kerja, dan ketentuan PKWT dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Kami beri waktu paling lama satu minggu,” tegasnya.

‎Selain itu, Desman menegaskan perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan kepada Distransnaker Kukar dan menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan. Dan perusahaan Migas wajib memprioritaskan pekerja lokal untuk bekerja.

‎“Perusahaan harus memberikan upah sesuai UMK Kutai Kartanegara tahun 2026,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih meminta perusahaan agar segera melakukan pelaporan, terutama terkait perusahaan subkontraktor.

‎“Kami minta perusahaan menyampaikan laporan terlebih dahulu, khususnya yang melibatkan subkontraktor,” ujarnya.

‎Suharningsih menjelaskan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dipaparkan pekerja akan ditindaklanjuti karena kewenangan penyelidikan dan pemberian sanksi berada pada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

‎“Untuk dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki kewenangan melakukan penelusuran dan pemberian sanksi,” jelasnya.

‎Dari pihak perusahaan, Haribanaspati perwakilan Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Jakarta menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎“Kami akan mempelajari dokumen-dokumen yang ada terlebih dahulu,” ujar Haribanaspati.

‎Di sisi lain, Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo Khristiyanto, menyoroti nasib pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) meski objek pekerjaan masih tersedia.

‎“Objek pekerjaannya masih ada, tetapi pekerjanya justru di-PHK. Kami menuntut agar pekerja tersebut dipekerjakan kembali,” tegas Andhityo.

‎Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Kukar yang mendesak perusahaan segera mengakomodasi kepentingan pekerja dengan tenggat waktu yang jelas.

‎“Kami mengapresiasi DPRD Kukar yang memberikan waktu maksimal satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

‎Selain itu, FSPMI Kukar mendorong adanya perbaikan regulasi ketenagakerjaan di daerah.

‎“Perlu ada perbaikan Perda Ketenagakerjaan di Kukar agar tercipta hubungan industrial yang sinergis dan berkeadilan,” pungkas Andhityo. (J)

Bagikan: