2025 Nihil Kasus PHI, Kapolres Imbau Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan di Kukar

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar beserta jajarannya para Kasat.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG — Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menyatakan hingga akhir tahun 2025 belum menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan dan pekerja di wilayah Kukar. Namun demikian, aparat kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan menyusul adanya sinyal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengungkapkan, sepanjang 2025 belum terdapat laporan resmi terkait pelanggaran perburuhan yang masuk ke Polres Kukar. Meski begitu, terdapat laporan dari perusahaan yang menyatakan tidak akan melanjutkan operasional usahanya.

“Sejauh ini belum ada kasus pelanggaran perburuhan yang kami tangani. Namun pada memang ada laporan perusahaan yang tidak akan melanjutkan usahanya,” ujar AKBP Khairul Basyar saat rilis capaian kinerja Polres Kukar tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Kondisi tersebut menjadi sinyal awal yang perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan PHK terhadap pekerja di Kabupaten Kukar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Kukar saat ini aktif melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hubungan industrial tetap berjalan sesuai mekanisme serta aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.

“Saat ini kami aktif berkomunikasi dengan Distransnaker Kukar untuk mengawasi agar proses industrial berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai aturan,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan di Kukar, pihaknya siap menindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan rekomendasi dari Distransnaker.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan kerja.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan. Kami bersama Distransnaker akan segera melakukan upaya penanganan,” tegas AKBP Khairul Basyar.

Sebagaimana diketahui, UMK Kukar telah diputuskan Gubernur Kaltim atas kesepakatan Dewan Pengupahan melalui Surat Keputusan Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang ditandangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Wagub Kaltim, Seno Aji

UMK Kukar ditetapkan senilai Rp 3.991.797,00 lebih tinggi dibandingkan UMK Kota besar di Kaltim Samarinda dan Balikpapan serta Bontang. Dibawah kabupaten Kubar, Kutim, PPU dan Berau diperingkat pertama.

Polres Kukar memastikan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif, melindungi hak pekerja, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Bagikan: