DPRD Kukar Harap UMK 2026 Diterapkan Penuh, Jangan Adalagi PHK Sepihak

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG — Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto mengapresiasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2026 sebesar 5,99 persen yang telah disepakati melalui Dewan Pengupahan Kukar.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.991.797, atau naik 5,99 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.766.379.

UMK 2026 mengacu pada pertumbuhan ekonomi Kukar sebesar 5,62 persen serta inflasi daerah 1,77 persen. Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati nilai alfa 0,75 sebagai koefisien dalam formula penghitungan upah minimum.

Menurut Desman, proses pembahasan UMK memang berlangsung cukup alot. Namun, kesepakatan yang dihasilkan dinilai mampu menjaga stabilitas hubungan industrial di Kukar.

“Pembahasannya memang agak alot, tapi dalam prosesnya kenaikan 5,99 persen itu saya kira sudah menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan Kukar. Kita berikan apresiasi karena tidak menimbulkan gejolak, tidak ada potensi mogok kerja, demo, dan sebagainya,” ujar Desman sapaannya.

Ia menilai, kesepakatan tersebut menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kukar.

Ke depan, Desman menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar dalam memastikan penerapan UMK benar-benar berjalan di lapangan. Ia meminta agar informasi terkait kebijakan pengupahan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat pekerja.

“Tinggal bagaimana pemerintah dan Disnaker membuka informasi selebar-lebarnya kepada masyarakat kelas pekerja, supaya UMK ini betul-betul diterapkan dan direalisasikan. Dengan begitu, pemerintah bisa ikut menjaga, pengusaha tetap stabil, dan pekerja bisa sejahtera,” tegasnya.

Desman yang juga salah satu jurnalis senior di Kaltim itu juga mengingatkan, agar tidak lagi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan semena-mena oleh perusahaan. Masukan dan keluhan masyarakat pada 2025, menurutnya, harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang pada 2026.

“Jangan ada PHK sepihak. Ini harus benar-benar diperhatikan. Tahun 2025 masih ada masukan dari masyarakat soal itu, maka 2026 tidak boleh ada lagi kejadian seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, pendataan perusahaan secara menyeluruh oleh OPD terkait, khususnya Distransnaker Kukar, menjadi kunci perlindungan hak-hak pekerja.

“Peran OPD, terutama Distransnaker harus betul-betul mendata perusahaan di Kukar agar karyawan bisa terlindungi,” tambahnya.

Terkait penetapan delapan sektor, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), termasuk bagi sektor penunjang migas, Desman menyambut kebijakan tersebut secara positif. Ia menilai sektor penunjang migas memiliki tingkat risiko kerja tinggi dan melibatkan banyak tenaga kerja lokal.

“UMSK yang bertambah, termasuk sektor penunjang migas, kami tanggapi secara positif. Sektor ini risikonya sangat rentan dan sebagian besar pekerjanya adalah masyarakat kita. Maka perlindungan melalui UMSK adalah sesuatu yang baik dan harus dikawal oleh pemerintah,” jelasnya.

Menurut Desman, penetapan UMSK merupakan wujud dari perjuangan pekerja melalui serikat buruh yang akhirnya direspons oleh pemerintah daerah.

“Ini bisa kita katakan sebagai apresiasi bersama. Perjuangan yang diharapkan pekerja melalui serikat bisa terwujud. Walaupun secara nilai masih ada yang belum puas, saya rasa ini sudah menjadi langkah baik karena berhasil ditetapkan untuk pertama kalinya di Kukar. Di daerah lain seperti Bontang juga sudah ada,” pungkasnya. (Y)

Bagikan: