HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri seusai meresmikan Jembatan Agung Tenggarong hari Selasa (23/12/2025).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa UMK Kukar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.991.797, atau naik Rp225.418 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.766.379. Kenaikan tersebut setara 5,99 persen.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan UMK/UMSK tersebut dicapai melalui Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kukar yang berlangsung cukup alot, Senin (22/12/2025) kemarin.
Penetapan UMK 2026 ini menggunakan indeks kontribusi tenaga kerja (alpha) sebesar 0,75, sebagai pengali pertumbuhan ekonomi daerah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Penetapan UMK dan UMSK ini merupakan hasil musyawarah seluruh unsur Dewan Pengupahan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Aulia Rahman Basri.
Delapan Sektor UMSK Kukar 2026
Selain UMK, Pemkab Kukar juga menetapkan delapan sektor Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkebunan Sawit (KBLI 01262)
Alfa 0,7 | Rp4.060.684 | Naik 5,70% (Rp218.977)
2. Pertambangan Batu Bara (KBLI 0510)
Alfa 0,8 | Rp4.082.582 | Naik 6,27% (Rp240.875)
3. Pertambangan Gas Alam (KBLI 0621)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
4. Jasa Penunjang Migas (KBLI 09100)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
5. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
6. Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111)
Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14% (Rp197.463)
7. Pemanenan Kayu (KBLI 02201)
Alfa 0,5 | Rp4.017.657 | Naik 4,58% (Rp175.950)
8. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431)
Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14% (Rp197.463)
Dorong Kesejahteraan dan Daya Beli
Bupati Aulia menegaskan, kesepakatan UMK dan UMSK ini diharapkan mampu menciptakan situasi kerja yang kondusif, sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat Kukar.
“Pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan program Kukar Idaman Terbaik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, peningkatan upah dan insentif pekerja menjadi bagian dari strategi daerah dalam memperkuat ekonomi lokal dan menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Peningkatan kesejahteraan pekerja akan terus menjadi perhatian utama Pemkab Kukar,” pungkas Aulia. (*)





