HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memanggil perwakilan Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) untuk klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik salah satu anggota dewan berinisial AG. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dan menjaga integritas parlemen daerah.
Pemanggilan berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, pada Senin (10/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, APPK menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi menjelaskan klarifikasi ini merupakan tahap awal sebelum memutuskan apakah laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan etik.
“Hari ini kami meminta klarifikasi dari pelapor terkait dugaan pelanggaran etik. Kami juga meminta bukti pendukung,” jelas Subandi.
Ia menegaskan, BK telah bertindak proaktif sejak isu ini muncul di publik. Bahkan, tanpa menunggu laporan resmi, BK telah melakukan penelusuran awal dan memanggil pihak-pihak terkait.
“Tindakan cepat ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” tegasnya.
Subandi menambahkan, setiap aduan terkait etika anggota dewan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan peraturan, bukan asumsi. Hasil klarifikasi dengan APPK akan dibahas dalam rapat internal BK.
“Kemungkinan besar kami juga akan mempertemukan pelapor dengan terlapor, saudara AG, agar persoalan menjadi jelas dan proporsional,” terangnya.
Perwakilan APPK, Sukrin, mengapresiasi respons cepat BK. Pihaknya telah menyerahkan bukti yang dianggap cukup kuat dan berharap BK mendalami konteks komentar dan video yang dilaporkan.
Sukrin menegaskan bahwa laporan ini bertujuan menjaga marwah lembaga legislatif agar tetap bersih dan profesional.
“APPK ingin memastikan bahwa anggota DPRD sebagai wakil rakyat bisa menjaga ucapan dan tindakannya di ruang publik,” ujarnya.
Sukrin juga menekankan pentingnya klarifikasi apakah pernyataan AG disampaikan atas nama pribadi atau dalam kapasitas sebagai anggota dewan.
“Konteksnya sangat menentukan dampak dari pernyataan tersebut,” katanya.
Sukrin berharap dapat dipertemukan langsung dengan AG dalam rapat lanjutan untuk mengklarifikasi masalah ini secara terbuka.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial Abdul Giaz (AG) tentang “orang luar Kaltim” yang dinilai tidak etis, berbau SARA, dan berpotensi memecah belah masyarakat. Pernyataan ini menuai kecaman dari berbagai pihak:
9 Oktober 2025: Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) menyoroti pernyataan AG.
13 Oktober 2025: Dua tokoh masyarakat, Sudarno dan Decky Samuel, juga mendesak BK untuk menindaklanjuti.
14 Oktober 2025: Aliansi Pemuda Lintas Agama turut menyuarakan keprihatinan.
15 Oktober 2025: Abdul Giaz telah dipanggil dan menjalani sidang etik di BK, namun saat itu ia enggan berkomentar.
BK DPRD Kaltim memastikan akan menuntaskan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi objektivitas, transparansi, dan profesionalitas. “Tujuan BK bukan untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan nilai-nilai kehormatan dan etika lembaga,” tutup Subandi. (*)





