HARIANRAKYAT.CO – Enam puluh lima tahun sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, cita-cita pemerataan tanah dan keadilan agraria bagi petani Indonesia dinilai masih jauh dari kenyataan. Momentum Hari Tani Nasional (HTN) 2025 yang diperingati setiap 24 September kembali menjadi sorotan bagi organisasi masyarakat sipil, salah satunya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menilai pelaksanaan reforma agraria selama satu dekade terakhir masih bersifat simbolik dan belum menyentuh akar persoalan ketimpangan penguasaan tanah.
“Janji-janji reforma agraria yang digembar-gemborkan pemerintah masih jauh dari terpenuhi. Alih-alih mendistribusikan tanah untuk rakyat kecil, negara justru terus mengeluarkan izin baru kepada korporasi besar,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (24/9/2025).
Menurut data pemantauan KPA, sepanjang 2024 tercatat 217 konflik agraria terjadi di seluruh Indonesia dengan luas wilayah terdampak mencapai 630 ribu hektare. Dari total konflik tersebut, lebih dari 60 persen melibatkan perusahaan perkebunan dan tambang yang bersengketa dengan masyarakat adat dan petani lokal.
“Angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan struktural masih berlangsung. Negara belum hadir secara nyata melindungi hak-hak petani,” tegas Dewi.
Ia juga menyoroti lambannya realisasi program redistribusi tanah yang menjadi bagian inti dari agenda reforma agraria. Dari target 9 juta hektare tanah yang dijanjikan pemerintah sejak 2014, realisasi hingga kini disebut-sebut belum mencapai setengahnya.
“Yang terjadi justru lebih banyak legalisasi aset ketimbang redistribusi tanah. Padahal semangat reforma agraria adalah merombak struktur ketimpangan penguasaan tanah, bukan sekadar membagikan sertifikat,” katanya.
Peringatan Hari Tani Nasional sendiri bermula dari lahirnya UUPA 1960 pada 24 September, yang menjadi tonggak sejarah perjuangan petani Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, setelah lebih dari enam dekade, banyak kalangan menilai pelaksanaannya belum mencerminkan amanat konstitusi tersebut.
KPA menilai momentum HTN tahun ini seharusnya dijadikan titik balik bagi pemerintah untuk mengevaluasi seluruh kebijakan agraria, termasuk peninjauan ulang izin-izin konsesi skala besar yang tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat.
“Sudah saatnya negara berpihak pada petani, bukan terus-menerus tunduk pada kepentingan korporasi,” pungkas Dewi. (**)





