HARIANRAKYAT.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023, Kamis (18/9/2025).
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari dana hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim. Dalam praktiknya, AHK diduga menyetujui penyaluran dana hibah kepada pihak di luar DBON, termasuk pencairan tanpa dokumen sah.
Sementara ZZ sebagai penerima hibah dituding menyalurkan dana tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban resmi.
Perbuatan tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi lembaga auditor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (J)





