DPRD Samarinda Soroti Proyek Pengendalian Banjir di Bengkuring

DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata menegaskan kepastian hukum atas status lahan menjadi syarat mutlak untuk kelancaran proyek-proyek pembangunan termasuk sistem pengendalian banjir di kawasan Bengkuring.

Hal ini disampaikannya menanggapi sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu program strategis pemerintah.

Aris mengungkapkan, proyek pengendalian banjir di Bengkuring terhambat karena lahan yang rencananya digunakan diklaim warga sebagai milik pribadi. Menurut catatan pemerintah, lahan tersebut telah dibayar sejak 2006.

Baca juga  Jaringan Nasional Indo Kawal Kebijakan Pemerintah yang Tepat Sasaran

“Lahan itu sudah dibayar pemerintah 19 tahun lalu. Tidak mungkin ada pembayaran ulang di lokasi yang sama,” tegas Aris (18/6).

Persoalan utama, kata Aris adalah perbedaan dokumen antara klaim warga dan arsip pemerintah. Meski Komisi I DPRD telah melakukan mediasi, belum ditemukan titik temu karena penyelesaian sengketa tidak bisa mengandalkan pendekatan informal semata.

Baca juga  Isu Beras Oplosan Mencuat di Samarinda

“Mediasi saja tidak cukup. Perlu keputusan hukum yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menekankan, penyelesaian melalui pengadilan adalah langkah paling tepat untuk memberikan kepastian hukum sebelum proyek bisa dilanjutkan.

Aris memperingatkan bahwa ketidakpastian status lahan tidak hanya menghambat proyek di Bengkuring, tetapi juga berpotensi mengganggu pembangunan lain di Samarinda yang melibatkan aset pemerintah.

Baca juga  Gala Dinner HUT Real estat Indonesia ke-53, Wujud Sinergi Dunia Properti dan Pemerintah

“Selama status lahan belum jelas, proyek publik apa pun bisa terhambat. Ini harus diantisipasi bersama,” tandasnya.

Lanjut Aris, siap mendampingi masyarakat dan pemerintah dalam mencari solusi, termasuk turun ke lapangan untuk memverifikasi data dan mendorong penyelesaian sesuai prosedur hukum.(Adv)

Bagikan: