33 Anggota Hadir, Fraksi DPRD Kukar Setujui Pembahasan 4 Raperda Strategis dan Bentuk Pansus

Fraksi PKB dan PKS Setujui 4 Raperda Strategis Kukar.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG — Persetujuan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis resmi ditandai pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna, Rabu (18/2/2026).

Kehadiran 33 anggota dewan dari total 45 legislator memastikan forum memenuhi kuorum, sekaligus mengesahkan struktur pimpinan Pansus yang akan mengawal pembahasan regulasi prioritas daerah.

Persetujuan fraksi-fraksi tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat penyusunan regulasi yang dinilai mendesak bagi arah pembangunan daerah.

Sebanyak 33 anggota dewan tercatat hadir dalam forum tersebut, sehingga memenuhi ketentuan kuorum untuk pengambilan keputusan. Dengan komposisi itu, pembentukan Pansus beserta penetapan pimpinan masing-masing bidang disahkan dalam sidang.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, setiap Pansus dipimpin ketua berbeda sesuai ruang lingkup pembahasan regulasi. Pansus ketertiban dan keamanan dipimpin Sugeng, Pansus perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipimpin Budiman, Pansus kepariwisataan dipimpin Johansyah, sementara Pansus riset dan inovasi daerah diketuai Eko.

Meski demikian, ia meminta agar rincian komposisi tetap dicocokkan dengan dokumen resmi penetapan sebagai acuan final.

“Masing-masing sudah ditetapkan melalui paripurna,” ujarnya.

Ia menegaskan para ketua dan anggota Pansus telah menerima mandat untuk menuntaskan pembahasan Raperda secara optimal.

“Mereka sudah diberikan mandat melalui rapat paripurna, sehingga harus bertanggung jawab penuh menyelesaikan tugasnya secara maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pembahasan tidak hanya ditentukan oleh kepemimpinan ketua, tetapi juga soliditas kerja seluruh anggota Pansus. Target penyelesaian dalam tenggat waktu yang telah ditentukan akan menjadi ukuran kinerja legislator dalam menjawab kebutuhan regulasi daerah.

“Ini sebenarnya menjadi pertaruhan bagi anggota Pansus. Apakah mereka mampu menyelesaikan kerja-kerjanya tepat waktu dan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD menyoroti pentingnya sejumlah regulasi strategis sebagai fondasi pembangunan daerah, di antaranya penyusunan rencana induk kepariwisataan, revisi RTRW, penguatan riset dan inovasi daerah, serta pembaruan regulasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Anggota DPRD Kukar, Nasrullah menilai, implementasi kebijakan juga harus diikuti sosialisasi yang lebih masif kepada publik, khususnya melalui media digital agar program tidak berhenti pada tataran perencanaan.

Sementara itu, Budiman menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan dengan regulasi yang telah berlaku agar implementasi berjalan sesuai koridor hukum, sedangkan anggota DPRD lainnya, Wandi mendorong koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program di lapangan lebih efektif.

Dengan terbentuknya Pansus, DPRD berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung maksimal dan menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (*)

Bagikan: