Penyidikan Korupsi Dana Jamrek CV Arjuna Dikebut, kejaksaan Telusuri Korupsi Pertambangan Lainnya

HARIANRAKYAT.CO, Samarinda – Lubang bekas galian CV Arjuna di Makroman, Sambutan, Samarinda dibiarkan menganga tanpa pernah tersentuh reklamasi hingga kini. Padahal izinnya sudah berakhir 2021 silam.

Salah satu lubang di konsesi seluas 1.452 hektare yang dibiarkan menjadi kolam beracun itu, seorang pemuda tewas tenggelam.

CV Arjuna kini harus berurusan dengan pasal-pasal rasuah, selepas Kejati Kaltim mendapati adanya korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) dari ulahnya yang kabur dari tanggung jawab.

Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE dicokok para beskal di Jakarta pada 15 Mei 2025. Berselang beberapa hari, pada 19 Mei, giliran mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim berinisial AMR yang dibekuk.

Baca juga  Koalisi Masyarakat Sipil Setara Ajak Rakyat Melawan Efisiensi Anggaran

Keduanya kini ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja, menunggu perkaranya digulirkan ke meja hijau untuk diadili.

Korps Adhyaksa memastikan, kasus ini menjadi pintu bagi mereka untuk menyingkap penyimpangan yang merugikan negara dari industri ekstraktif tersebut.

“Kasus ini hanya pintu masuk. Penanganan korupsi lingkungan kejaksaan tidak berhenti di satu kasus ini saja,” tegas Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Indra Rivani, pada konferensi pers, Selasa (20/5).

Baca juga  Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Bekali Siswa SMKN 1 Gegerbitung Kabupaten Sukabumi

Jauh sebelum kasus jamrek ini diungkap, Kejati pernah menangani korupsi royalti batubara medio 2021 silam.

Kala itu, kejaksaan berhasil mengungkap adanya manipulasi nilai kalori batubara oleh CV Jasa Andika Raya. Nilai kalori emas hitam itu dibuat lebih rendah agar royalti yang dibayarkan ke negara bisa lebih hemat.

Kasus ini menyeret direktur operasional CV JAR, Hartono. Dia diadili dengan vonis selama enam tahun dari Pengadilan Tipikor Samarinda.

Akibat dari manipulasi data kalori itu, negara kehilangan royalti sebesar Rp 4,5 miliar.Kembali ke Indra, di kasus penyelewengan jamrek CV Arjuna. Kejaksaan kini berpacu dengan waktu merampungkan penyidikan. Sejauh ini mereka sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam perkara ini.

Baca juga  Sekkab Sunggono ; Putusan MK RI PSU Kukar Tak Pengaruhi Pelayanan Pemda

“Kami juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” singkatnya.

Dari penyidikan yang sudah berjalan, kejaksaan menyebut pencairan dana jamrek senilai Rp 13,1 miliar serta kedaluwarsanya bank garansi sebesar Rp 2,4 miliar jadi kerugian negara dalam kasus ini.

Tak hanya itu, kaburnya CV Arjuna dari tanggung jawab mereklamasi lubang eks tambang mereka membuat lingkungan rusak dengan estimasi kerugian mencapai Rp 58,5 miliar. (Drm)

Bagikan: