Serikat Pekerja Perusahaan Asuransi Tolak PHK Massal

Ketua Umum Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia, Donny Pharma Hotman

HARIANRAKYAT.COSerikat Pekerja Allianz Life Indonesia menolak keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja. Sebanyak 136 karyawan IT, PT Allianz Life Indonesia dalam ketidakpastian.

Ketua Umum Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia, Donny Pharma Hotman menilai tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM), dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta tidak memperhatikan asas musyawarah untuk mufakat.

“Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang sangat jelas mengatur mengenai ketentuan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan, dalam melakukan PHK terhadap pekerja. Dalam putusan tersebut, MK menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja, termasuk pemberian kompensasi yang layak, dan kesempatan untuk mediasi sebelum keputusan PHK dilaksanakan,” ucap Donny kepada media ini.

Menurutnya, PHK massal yang dilakukan manajemen Allianz Life Indonesia dengan alasan efisiensi 30% dan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga (outsourcing), tidak lain merupakan cara untuk menyembunyikan niat sebenarnya, yaitu meminimalkan biaya dan mengurangi hak-hak karyawan secara sepihak.

“Kami menilai, pengalihan ke pihak ketiga hanya agar terlihat manis untuk menutupi kenyataan, bahwa perusahaan tidak menghargai hak-hak karyawan yang telah memberikan kontribusi besar bagi perusahaan selama bekerja,” tambahnya.

Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia menuntut kepada manajemen untuk segera menghentikan proses PHK sepihak, dan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, juga meminta kepada pihak yang berwenang baik Kementerian Ketenagakerjaan, OJK maupun pihak terkait lainnya, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap praktek PHK yang diduga melanggar hukum ini.

“Pemerintah harus mengambil langkah serius dalam mencegah PHK, kami akan selalu berdiri di garis depan dan berkomitmen terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Peran negara menjadi penjaga kepentingan kelas pekerja sangatlah diutamakan untuk melindungi hak rakyat, agar kejadian seperti PHK 1.500 buruh eFishery tidak terulang di perusahaan-perusahaan lain, seperti di perusahaan asuransi publik demi menjaga stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan tenaga kerja. (O/J)

Bagikan: