HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda menggelar rapat bersama sejumlah instansi pemerintah, Rabu (25/6/2025). Pertemuan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Tepian.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah Kamaruddin menyatakan, pihak legislatif dan eksekutif terus berupaya mempercepat penyusunan Raperda tersebut. Hal ini penting karena pengelolaan limbah di Samarinda dinilai belum memenuhi standar nasional.
“Banyak yang tidak memenuhi standar nasional, bahkan hampir tidak ada. Hanya developer profesional yang menerapkan pengelolaan limbah air sesuai standar,” ujar Kamaruddin kepada awak media.
Ia juga memberikan masukan kepada Dishub Samarinda terkait pembuangan limbah rumah tangga. Menurutnya, perlu ada lokasi khusus pembuangan limbah yang jauh dari permukiman padat penduduk. Selain itu, truk tangki pengangkut tinja sebaiknya tidak diparkir sembarangan agar tidak menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga.
“Jangan sampai tangki setelah menyedot tinja dibuang sembarangan, baik di parit maupun sungai. Itu melanggar aturan lingkungan hidup,” tegasnya. “Begitu juga jika tidak ada orderan, jangan parkir sembarangan karena aromanya bisa mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Kamaruddin menegaskan, Raperda ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun. Setelah disahkan, ia berharap Pemkot Samarinda segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Target tahun ini sudah harus selesai menjadi Perda. Kami berharap pemerintah proaktif mensosialisasikan aturan ini ke masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan air limbah domestik di Samarinda dapat lebih tertib dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. (Adv)