Pj Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Minimum Kaltim 2025

Ilustrasi Demo Buruh Menuntut Hak Upah dan Kondisi Kerja yang layak di Kaltim.

HARIANRAKYAT.COPenjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik hari Rabu (11/12/2024) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025.

Hal itu disampaikan Pj Akmal Malik di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Dijelaskan Pj Akmal Malik, UMP tahun depan naik 6,5 persen, yakni Rp3.579.313,77 dibanding tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.

Kenaikan upah ini ditetapkan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diumumkan Menteri Yasierli kemarin.

“Kami bersyukur Pak Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Tentunya kami menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.1/K530/2024 tentang UMP 2025,” ucap Pj Akmal Malik saat jumpa pers kepada awak media.

Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS-P) Kaltim berlaku memiliki variasi kenaikan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja. Hal itu juga tertuang pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.1/K531/2024 tentang UMS-P 2025, yakni : 1. Sektor Perkebunan Sawit (KLBI 0162): Rp3.633.348. 2. Sektor Kehutanan (KLBI 022): Rp3.650.900. 3. Sektor Batubara (KLBI 0510): Rp3.722.486. 4. Sektor Minyak dan Gas (KLBI 06): Rp3.758.279.

“UMP dan UMS-P ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu (1) tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari angka tersebut dilarang menurunkan,” imbuh Pj Akmal.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim membuka jalur pengaduan bagi pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi. 

“Kami mengimbau seluruh pekerja, terutama di sektor UMKM, untuk melapor jika ada ketidakadilan dalam penerapan upah. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kerja rentan,” ungkap Dirjen Otda tersebut.

Menanggapi potensi keberatan perusahaan terhadap kenaikan UMP yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Akmal menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama asosiasi pengusaha (Apindo) dan unsur Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi. 

“Angka ini disepakati bersama. Bahkan, asosiasi pengusaha menyatakan menerima dengan baik kenaikan UMS-P antara 2 hingga 5 persen,” katanya.

Pemprov Kaltim memberikan waktu hingga 18 Desember 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Akmal menegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. “Kami siap memfasilitasi jika ada dinamika di tingkat daerah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi. Disnakertrans Kaltim telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan pada tahun sebelumnya.

“Kami selalu memonitor dan memastikan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Sejauh ini, perusahaan cukup patuh, meskipun ada beberapa peringatan ringan yang diberikan,” terangnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin menyambut baik dengan kenaikan Upah Buruh Provinsi Kaltim sebesar 6,5 persen atau hanya Rp 200 ribu perbulan.

“Sebenarnya di Kaltim bisa lebih lagi. Tapi standar itu sudah memenuhi keinginan para buruh (serikat buruh). Kedepan harus lebih ditingkatkan, karena semakin tinggi UMP maka kesejahteraan keluarga pekerja bisa semakin meningkat,” singkatnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan kebijakan pengupahan tahun 2025 dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur.

Berbeda dengan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Kaltim, Yoyok Sudarmanto. Menurutnya, kenaikan upah tidak sebanding dengan naiknya kebutuhan bahan pokok (sembako) yang naik setiap tahunnya.

Bahkan kebutuhan sekunder dan primer rakyat ikut merangkak naik. Sehingga dipastikan, hampir tidak ada kenaikan upah ril tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan upah Rp 200 ribu ini tidak akan berpengaruh terhadap kemampuan daya beli buruh,” ungkapnya. (Y)

    Bagikan: