Tinta Buruh : Sity Soendary
HARIANRAKYAT.CO, PALU – Matanya sayu. Kepalanya merunduk. Begitu ditanyakan, mata Wahyu menajam dan kepalanya tegak menjelaskan kalau kompensasi yang akan diberikan kepadanya sebagai pekerja kontrak hanya 1 kali gaji.
Pihak manajemen PT Maleo Paksi Ayu menawarkan uang kompensasi sebesar Rp3.620.000 untuk masa kerja selama 5 tahun pada para pekerja (termasuk Wahyu) dengan status Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT).
Pekerja yang mengambil uang Rp3,62 juta tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai, mereka tidak akan menuntut hak-haknya lagi di kemudian hari.
Jika mengambil kompensasi, berarti lanjut kontrak. Sementara jika tidak lanjut kontrak atau resign, maka akan diberikan Rp 5 juta. Pilihan dari manajemen ini rata-rata membuat mereka dilema.
Sebagian pekerja lain memilih menerima dan menandatangani surat tersebut karena takut kehilangan pekerjaan. Diperkirakan ada sekitar 50 pekerja PKWT di PT MPA yang mengalami hal serupa.
Wahyu menyesalkan kenapa kompensasi yang akan diberikan setara 1 kali gaji setelah bekerja selama 5 tahun terhitung sejak 14 April 2021 bekerja, ia melontarkan kalau kontraknya bertahap: dari 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, lalu diperpanjang per 1 tahun.
Awal masuk bekerja Wahyu diupah sebesar Rp 69.000 per hari. Motifnya murni untuk memenuhi kebutuhan hidup, paska ia tamat Sekolah Menengah Atas (SMA). Wahyu ditempatkan di divisi engineering. Awalnya divisi ini berjumlah 4 orang, dan bertambah jadi 5 pelaksana di luar staf (pekerja tetap).
Mereka semua bekerja dalam 3 shift dengan durasi kerja 8 jam per shift, di tengah pabrik beroperasi tanpa hari libur penuh. Khusus divisi engineering, pekerja diwajibkan mengambil libur sekali dalam seminggu yang diatur berdasarkan kesepakatan sesama rekan kerja.
Setelah 5 bulan kerja, naik menjadi Rp79.000 per hari. Setelah setahun lebih bekerja menjadi Rp82.000 per hari. Gaji tersebut tidak langsung disesuaikan dengan UMK Kota Palu, melainkan diterapkan secara bertahap.
Saat gajinya telah mencapai Rp82.000 tersebut, Wahyu belum terdaftar BPJS. BPJS Ketenagakerjaan baru dikeluarkan perusahaan ketika masa kerjanya mendekati 2 tahun, meski semestinya paling lama 30 hari sejak bekerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Permenaker Nomor 7 Tahun 2021. Bekerja selama seminggu pun perusahaan sudah bisa mendaftarkan berdasarkan beleid tersebut.
Mau Wahyu, kompensasi yang diberikan semestinya 5 bulan upah. Hal ini sesuai dengan Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang telah dipelajarinya, yang menerangkan ketentuan:
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Jika dihitung berdasarkan standar UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Palu tahun 2026, total kompensasi 5 bulan upah yang seharusnya diterima Wahyu mencapai sekitar Rp18.100.000. Tapi kenapa hanya diberikan 5 juta.
Tetap jadi pekerja kontrak dan di-end contract sepihak
Dalam benak Wahyu, kompensasi bukan berarti menerima keputusan PHK. Bukan itu yang dia inginkan. Ia tidak ingin menganggur. Ia mau, bukan saja kompensasi PKWT-nya dibayar, tetapi juga diangkat sebagai pekerja tetap, sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sesuai aturan ketenagakerjaan, pekerja yang telah melebihi batas akumulasi masa kontrak 5 tahun seharusnya demi hukum berubah statusnya menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Pertentu (PKWTT). Namun, pihak PT MAP tidak kunjung melakukan pengangkatan tersebut.
Meski Wahyu bersama Federasi Serikat Pekerja Merdeka (FSPIM) pada 23 September 2026 telah mempermasalahkannya melalui mediasi bipartit, pihak manajemen HRD dan BM (Branch Manager) PT. MAP bersikukuh tetap mengontrak Wahyu dan bukan menaikkan PKWTT. Alasan lain pihak manajemen ingin terlebih dulu mengkonfirmasi ke pimpinan di atasnya. Setelahnya pekerja menunggu jawaban dari pihak Disnakertrans lagi soal perhitungan kompensasi dan kejelasan status Wahyu, pada 12 Oktober 2026 sebelum ada mediasi bersama pihak disnakertrans, Wahyu malah diberi tahu HRD PT MPA kalau ia tidak perlu masuk kerja lagi (end contract sepihak). Ia juga ditawari kompensasi sebesar 28 juta, menurut perhitungan sepihak manajemen.
Saat pertama kali menuntut kedua haknya tersebut, Wahyu merasa terintimidasi dan dituduh manajemen telah menghasut rekan-rekan kerjanya agar melawan manajemen. Jadi manajemen mendefinisikan menuntut hak sama dengan melawan pabrik.
Seharusnya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi manajemen PT MPA. Sebab, apa yang dilakukan terhadap Wahyu merupakan pelanggaran mendasar terhadap norma ketenagakerjaan. Pertama, soal kompensasi yang dibayarkan keputusan sepihak. Perusahaan tak memberi alasan dan alas hukum mendasar mengenai ini.
Kedua, soal PKWTT yang padahal sudah ditentukan dalam PP 35 Tahun 2021, yakni bekerja lebih 5 tahun mestinya sudah jadi PKWTT. Tapi kenapa terus dipertahankan sebagai pekerja kontrak? Meski pekerjaan Wahyu merupakan pekerjaan tetap.
Menurut catatan Companies House Indonesia, PT MPA didirikan pada 27 Februari 2020 di Indonesia. Perusahaan bernomor registrasi bisnis 1079481 ini merupakan perusahaan berskala nasional. Cabang-cabangnya tersebar sekitar di 20-an provinsi. Di Sulawesi terdapat di Sulawesi Selatan (Kab. Gowa), Sulawesi Tenggara (Kendari) dan Sulawesi Tengah (Kota Palu).
Di Kota Palu perusahaan tersebut beralamat di Jalan Uevuku, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli. Dari Palu, jangkauan distribusi produksi roti jordan ini melintasi wilayah Sulawesi Tengah hingga Gorontalo. Wilayah jangkauan meliputi: Buol, Gorontalo, Morowali, Pasangkayu, Toli-toli, Palu, Donggala, Sigi, Kulawi, Napu, hingga ke daerah-daerah pelosok.
Saat ini PT MPA mempekerjakan kira-kira sebanyak 150 hingga 200-an pekerja yang sebagian besar merupakan pekerja perempuan. Mereka terbagi ke dalam divisi produksi, divisi mekanik, divisi engineering, divisi marketing, divisi ekspedisi, serta divisi gudang.
Dari total divisi tersebut, sebagian besar dipekerjakan di divisi produksi sekitar 100 lebih pekerja dan semuanya perempuan. Divisi engineering sebanyak 5 pekerja. Divisi mekanik sekitar 10 pekerja ditugaskan menangani perbaikan armada kendaraan dan seluruhnya laki-laki.
Di divisi ekspedisi/bongkar muat, adalah mereka yang bertanggungg jawab mengangkut dan memuat roti yang telah dikemas ke dalam box ke armada mobil.
Sedangkan di divisi gudang, para pekerja ditugaskan mencatat keluar-masuk roti jadi dari divisi produksi sebelum didistribusikan, terdiri dari gabungan 2 pekerja laki-laki dan sekitar 5 pekerja perempuan.
Di divisi marketing, terdiri dari sopir, sales dan asisten (didominasi oleh pekerja laki-laki). Di divisi ini paling sering terjadi kasus kecelakaan lalu lintas/sopir tabrakan. Selain itu di divisi produksi produksi atau mekanik, pernah terjadi insiden tangan pekerja terjepit mesin.
Sebuah studi (thesis) pada 30 Maret 2026 lalu menunjukkan, kalau di PT MPA juga masih menyisahkan kecemburuan sosial. Pasalnya, di perusahaan tersebut masih lebih banyak memperkerjakan “tenaga kerja luar” ketimbang “tenaga kerja lokal”, sebuah masalah klasik yang jamak kita temui.
Jadi, begitulah, kesemrawutan masalah dan pilu pekerja di PT Maleo Paksi Ayu yang sudah berskala nasional itu. Tapi tidak bisa menjamin hak pekerjanya. Mungkinkah perusahaan tersebut akan berbenah? Wallahualam. (**)





