Perusahaan Sawit di Kukar Wajib Salurkan 20 Persen Plasma

Penyerahan bantuan kendaraan yang menjadi bagian dari pelaksanaan program usaha produktif bagi masyarakat di Kecamatan Kembang Janggut, Kukar di Pendopo Rabu (11/2/2026).

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan skema Program Kegiatan Usaha Produktif sebagai alternatif kewajiban plasma perusahaan sawit harus benar-benar setara nilai dan masa berlakunya dengan kebun plasma, serta tidak boleh menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

‎Penegasan itu disampaikan saat penyerahan bantuan kendaraan yang menjadi bagian dari pelaksanaan program usaha produktif bagi masyarakat di Kecamatan Kembang Janggut, Kukar di Pendopo Rabu (11/2/2026).

‎“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami menyambut baik program ini sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, khususnya bagi perusahaan yang sudah tidak memiliki lahan untuk memenuhi kewajiban plasma,” kata Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

‎Namun ditegaskan, kewenangan pemberian maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, Pemkab Kukar belum memperoleh kepastian apakah skema plasma produktif dapat menjadi salah satu syarat dalam proses perpanjangan HGU tahap berikutnya.



‎Plasma 20 Persen Adalah Hak Masyarakat

‎Dijelaskan, dalam ketentuan perpanjangan HGU, perusahaan wajib menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun. Jika lahan tidak tersedia, maka berdasarkan ketentuan Dirjen Perkebunan, dapat dilakukan alternatif berupa usaha produktif — dengan syarat nilai dan manfaatnya harus setara dengan plasma jika kebun benar-benar dibangun.

‎Sebagai gambaran, jika satu hektare kebun sawit produktif menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, dan luas HGU perusahaan mencapai 5.000 hektare, maka 20 persennya adalah 1.000 hektare.

‎“Jika dikalkulasikan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Nilai inilah yang kemudian dikonversikan ke dalam skema usaha produktif,” jelasnya.

‎Kajian terkait nilai wajar usaha produktif tersebut telah dilakukan bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) sebagai dasar perhitungan kompensasi.

‎Namun kembali ditegaskan, keputusan akhir tetap berada pada ATR/BPN yang akan menilai kesesuaian skema ini dengan regulasi.



‎Masa Berlaku Harus Sama dengan Umur Kebun

‎Bupati Aulia juga menegaskan, masa berlaku plasma produktif harus sama dengan umur kebun, yang umumnya berkisar 25–30 tahun.

‎“Jangan sampai kebun berumur 25–30 tahun, tetapi plasma produktif hanya berjalan lima tahun. Jika masa berlakunya tidak sama, kita hanya menunda potensi konflik sosial di kemudian hari,” tegasnya.

‎Karena itu, pemerintah daerah berdiri di posisi netral sebagai fasilitator dan penengah, dengan memastikan dua hal berjalan beriringan:

‎1. Hak-hak masyarakat terpenuhi.

‎2. Investasi tetap berjalan kondusif.



‎Koperasi Jadi Wadah Resmi, Tidak Boleh Ada ‘Penumpang Gelap’

‎Pelaksanaan tahap awal dimulai di Desa Kembang Janggut dengan penyerahan unit mobil yang disewa langsung oleh perusahaan. Hasil sewa kendaraan tersebut dikonversikan menjadi penghasilan koperasi sebagai badan usaha resmi masyarakat penerima manfaat.

‎Entitas plasma produktif ini berbentuk koperasi, sehingga pengawasan keanggotaan menjadi hal krusial.

‎“Pastikan tidak ada penumpang gelap dalam keanggotaan koperasi — yakni pihak yang tidak berhak tetapi mencoba masuk untuk mendapatkan keuntungan,” ditegaskan.

‎Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi akan melakukan pengawasan ketat. Pemerintah daerah tidak akan mengesahkan koperasi apabila ditemukan indikasi keanggotaan titipan atau tidak sesuai aturan.

‎Kepala desa dan camat juga diminta aktif mengawal regulasi serta memastikan masyarakat yang berhak benar-benar menerima manfaat.

‎“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” pesannya.

‎Di akhir penyampaian, ditegaskan lagi yang terpenting bagi masyarakat bukanlah bentuknya — apakah kebun plasma langsung atau usaha produktif — melainkan nilai manfaat dan kesejahteraannya setara.

‎“Kita tidak lagi berbicara masa lalu. Kita berbicara tentang masa depan. Bagaimana memastikan masyarakat benar-benar memperoleh hak-haknya dari aktivitas perkebunan di sekitar mereka,” terangnya.  (*)

Bagikan: