Perda Ketenagakerjaan Diubah, Usia Lanjut Bisa Bekerja Lebih Lama

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhamad Novan Syahroni Pasie.

HARIANRAKYAT.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan sebagai penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023).

Salah satu isu krusial dalam revisi ini adalah ketentuan batas usia kerja yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahrony Pasie menyatakan wacana penghapusan batas usia maksimal dalam dunia kerja mengemuka, setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan rencana kebijakan baru tersebut.

Namun ia menegaskan, setiap perubahan harus berpedoman pada aturan yang sah di tingkat nasional.

“UU Cipta Kerja membuka ruang untuk penyesuaian usia kerja, tetapi di daerah harus ada regulasi turunan yang jelas. Kita tidak bisa hanya mengandalkan tafsir umum,” ujar Novan sapaannya (23/6).

Menurutnya, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya menetapkan usia minimum bekerja minimal 15 tahun atau 13 tahun untuk pekerjaan ringan dengan syarat khusus.

Namun, tidak ada ketentuan tegas mengenai batas atas usia kerja, sehingga perlu kejelasan dalam regulasi daerah.

“Batas usia atas ini justru yang menjadi kabur. Di sektor swasta, usia di atas 50 tahun sering dianggap tidak produktif, padahal belum tentu demikian. Ini yang harus kita pertegas dalam Perda,” jelasnya.

Novan menyebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan usia produktif sebagai 15–64 tahun. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan menerapkan standar sendiri yang kerap bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.

“Jika daerah tetap membatasi secara kaku, justru akan menutup peluang kerja bagi kelompok usia yang sebenarnya masih mampu dan berpengalaman,” tegasnya.

Revisi Perda ini tidak hanya dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan fleksibilitas kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada masyarakat.

“Jangan sampai aturan yang kaku justru menghambat kesempatan orang untuk bekerja. Ini yang sedang kita formulasikan sekarang,” pungkas Novan. (Adv)

Bagikan: