Pemkot Samarinda Tetapkan Kebijakan Tanpa Tambang di RTRW 2026

Pemerintah Kota Samarinda memastikan tidak akan ada lagi izin usaha pertambangan yang diterbitkan mulai tahun 2026.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda memastikan tidak akan ada lagi izin usaha pertambangan yang diterbitkan mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pelestarian lingkungan sekaligus implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan zona bebas tambang di wilayah administrasi Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan langkah ini bukan semata kebijakan simbolis, melainkan strategi konkret untuk menjaga daya dukung lingkungan hidup di tengah tekanan aktivitas ekstraktif.

“Mulai 2026, dalam peta RTRW kita tidak ada lagi wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan. Jadi tidak perlu lagi persiapan teknis khusus. Tapi yang terpenting, kalau kita serius ingin menyelamatkan lingkungan, semua pihak harus menahan diri dalam menerbitkan izin tambang,” ujar Andi Harun, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga  Varian Baru COVID-19 Terdeteksi di Samarinda, DPRD Imbau Warga Waspada

Ia menambahkan, meski kewenangan penerbitan izin, terutama untuk sektor mineral dan batubara (Minerba) berada di pemerintah pusat, semangat pembangunan berkelanjutan tetap harus dijaga melalui koordinasi dan kehati-hatian dalam pemberian rekomendasi.

Andi Harun menyoroti dampak pertambangan, terutama yang berkaitan dengan degradasi lingkungan seperti pengupasan lahan dan kerusakan tata air yang dinilainya berkontribusi signifikan terhadap bencana banjir di Samarinda.

Baca juga  Kecamatan Palaran Memerlukan Tambahan Anggaran Fisik Sekolah

“Banjir itu bukan sekadar soal sungai yang dangkal atau sedimentasi. Yang lebih penting adalah kemauan politik kita. Kalau benar-benar peduli lingkungan, jangan asal memberi izin. Jangan pura-pura peduli,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota mengajak pemerintah kabupaten/kota sekitar untuk membangun sinergi kebijakan lingkungan di tingkat regional. Ia menilai, permasalahan seperti banjir dan kerusakan lingkungan tidak bisa diselesaikan secara sektoral atau sepihak.

Baca juga  Sekolah dan Buku Gratis, Pemkot Samarinda Penuhi Kebutuhan Siswa

“Sudah waktunya duduk bersama. Jangan autopilot sendiri-sendiri. Biar rakyat juga bisa lihat, mari bahas terbuka, rapat terbuka, undang media,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemkot Samarinda dalam mendorong tata kelola ruang yang lebih berkelanjutan, serta memberikan contoh konkret kepada daerah lain di Kalimantan Timur dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks. (ADV)

Bagikan: