Pemkot Samarinda Perketat Verifikasi Siswa Sekolah Rakyat

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda menegaskan calon siswa Sekolah Rakyat harus benar-benar berasal dari keluarga miskin ekstrem. Untuk menjamin hal itu, proses seleksi dilakukan secara ketat dan berlapis, termasuk melalui verifikasi langsung di lapangan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan pihaknya tidak ingin bantuan pendidikan justru dinikmati kelompok yang tidak berhak.

“Ini bukan soal sekadar angka kemiskinan di atas kertas. Kami ingin memastikan setiap anak yang masuk Sekolah Rakyat memang berasal dari keluarga yang berjuang setiap hari,” kata Andi Harun belum lama ini.

Baca juga  Bawaslu: Politik Uang Berpotensi Meningkat Jelang PSU

Proses verifikasi dilakukan secara door to door sepanjang setahun terakhir, melibatkan mahasiswa serta unsur masyarakat sipil untuk mencocokkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Andi Harun menegaskan, pengalaman masa lalu soal bantuan sosial yang tidak tepat sasaran menjadi pelajaran penting. Pemkot tidak ingin kesalahan serupa terulang dalam program pendidikan ini.

Baca juga  Pemkot Samarinda Dukung Penuh Peran NU dalam Pembangunan Keagamaan dan Sosial

“Bantuan yang salah sasaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Sekolah Rakyat adalah harapan, dan harus diberikan kepada yang benar-benar berhak,” ujarnya.

Angkatan pertama Sekolah Rakyat akan diisi seratus siswa dari keluarga miskin ekstrem. Uniknya, distribusi peserta didik akan merata dari seluruh kecamatan di Samarinda.

“Saya beri arahan tegas, ini sekolah untuk orang miskin. Jangan sampai hanya kecamatan tertentu yang terwakili. Kalau pun ada kekurangan di gelombang pertama, kita siap evaluasi,” tegasnya.

Baca juga  LBH Samarinda Sesalkan Tindakan Kekerasan Saat Relokasi Pedagang Pasar Subuh

Dari sisi infrastruktur, lokasi sekolah telah ditetapkan di kawasan Stadion Palaran dengan cadangan lahan seluas 6,77 hektare. Pemkot masih menunggu hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum proses pembangunan fisik dimulai.

Setiap pekan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diminta melaporkan perkembangan dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar tata kelola program ini sejak awal sesuai standar nasional. (Adv)

Bagikan: