HARIANRAKYAT.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas untuk memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 berjalan adil dan transparan.
Melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-KS/V/2025, dibentuk Tim Pengawas PPDB yang bertugas memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Langkah ini diambil menyusul evaluasi lembaga antikorupsi dan banyaknya keluhan masyarakat tentang kecurangan dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya, seperti jual beli kursi, pemalsuan dokumen domisili, dan manipulasi kuota jalur prestasi.
Dalam konferensi pers di Anjungan Karang mumus, Balaikota Samarinda (2/6) Wali Kota Andi Harun menegaskan komitmennya menciptakan sistem PPDB yang akuntabel.
“Kami tidak ingin ada lagi orang tua atau oknum yang memanipulasi data domisili, prestasi, atau kondisi ekonomi untuk mengakali sistem. Tim ini akan bekerja keras memastikan semua jalur berjalan sesuai aturan,” tegas Andi Harun.
Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota ini akan mengawal empat jalur PPDB 2025 :
- Jalur Domisili (Kuota: 70% SD, 40% SMP) – Verifikasi ketat alamat melalui sistem terintegrasi dengan Dukcapil.
- Jalur Afirmasi (15% SD, 20% SMP) – Prioritaskan siswa kurang mampu dan disabilitas dengan pemeriksaan berkas oleh tim independen.
- Jalur Prestasi (25% SMP) – Hanya akui sertifikat/skor yang diverifikasi Dinas Pendidikan.
- Jalur Mutasi Orang Tua (5% SD/SMP) – Wajib lampirkan surat tugas instansi.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Pemkot membuka empat saluran pengaduan:
WhatsApp: 0852-4646-3799
Website: www.inspektoratsamarindakota.go.id
Posko Fisik: Lantai I Gedung Inspektorat Samarinda
Media Sosial: Instagram & Facebook @inspektoratsamarinda
“Setiap laporan harus disertai bukti valid. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk pemecatan bagi ASN terlibat dan pembatalan penerimaan siswa,” tambah Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
Pemkot mengklaim telah menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku kecurangan, termasuk, Pembatalan status siswa untuk dokumen palsu.
Sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat gratifikasi.
Pelaporan ke kepolisian untuk tindak pidana korupsi.
“Kami akui sistem belum sempurna, tapi transparansi dan partisipasi publik kunci perbaikan,” tutup Andi Harun. Dengan langkah ini, Pemkot berharap PPDB 2025 bisa memenuhi prinsip adil dari domisili sampai prestasi.(Adv)