Pemkab Kukar Terbitkan SE THR 2026, Imbau Perusahaan dan Aplikator Ojol‎

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

‎Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada Selasa (10/3/2026). Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja atau buruh, sementara perusahaan aplikator diwajibkan memberikan BHR kepada pengemudi ojek online (ojol).

‎Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza menjelaskan, pemberian THR dan BHR tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

‎“THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir,” jelas Dendy saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

‎Ia mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

‎Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

‎Untuk besaran THR bagi pekerja atau buruh, perusahaan diwajibkan membayarkan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, untuk BHR bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

‎Dendy menambahkan, perusahaan aplikator juga diimbau untuk bersikap transparan kepada para pengemudi dan kurir terkait dasar perhitungan pendapatan dalam penentuan besaran BHR.

‎Untuk memfasilitasi konsultasi maupun pelaporan jika terjadi permasalahan dalam pembayaran THR atau BHR, Distransnaker Kukar juga membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan.

‎Posko pengaduan dipusatkan di Kantor Distransnaker Kukar di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring melalui email poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com
‎.

‎“Ini adalah wujud kepedulian kami agar hak-hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan. Kami juga mengimbau kepada perusahaan agar dapat menyalurkannya tepat waktu, bahkan lebih baik jika lebih awal,” pungkas Dendy.

Bagikan: