Pansus Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pastikan Usia Kerja

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Usia bukan sekadar angka. Dalam dunia kerja, angka itu bisa menjadi pintu yang tertutup, tembok penghalang atau bahkan label diskriminatif.

Di Kota Samarinda, DPRD melalui Komisi 4 kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi perlawanan simbolik terhadap batas-batas usia yang membatasi ruang hidup para pencari kerja berusia 35 tahun ke atas.

Harminsyah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menyatakan bahwa raperda ini bukan sekadar naskah hukum, melainkan manifesto keadilan sosial—upaya membongkar paradigma lama yang menganggap usia matang sebagai beban.

Baca juga  Anggota DPRD Samarinda Minta Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

“Kami ingin menghapus diskriminasi yang selama ini dialami pekerja berusia 35 tahun ke atas. Raperda ini bertujuan membuka ruang yang lebih inklusif dan adil di dunia kerja,” ujarnya.

Diskriminasi usia dalam lowongan kerja merupakan tanda tanya besar bagi logika sosial kita. mengapa pengalaman dan loyalitas justru dipinggirkan? Iklan-iklan yang mencantumkan ‘maksimal usia 30 tahun’ bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga refleksi dari bias sistemik yang memerlukan koreksi bersama.

Raperda ini secara spesifik menyasar kelompok usia 35 hingga 40 tahun, yang seringkali berada dalam titik persimpangan eksistensial: terlalu tua untuk peluang baru, namun terlalu muda untuk disebut pensiun.
“Inisiatif ini lahir dari laporan lapangan dan masukan masyarakat. Banyak pencari kerja usia matang yang ditolak hanya karena faktor umur. Padahal, mereka masih produktif dan memiliki etos kerja yang tinggi,” tambah Harminsyah.

Baca juga  LMID Kecam Pelaku Zoom Bombing Diskusi Wacana Kenaikan PPN 12 % Per 1 Januari 2025

Raperda ini nantinya akan melarang batas usia diskriminatif dalam iklan lowongan kerja, yaitu mendorong proses rekrutmen berbasis kompetensi dan keterampilan. lalu memberikan insentif atau penghargaan kepada perusahaan yang membuka ruang bagi tenaga kerja berusia produktif lanjut.

“Pekerja usia 35 ke atas itu bukan beban, melainkan aset. Mereka membawa stabilitas, kedewasaan, dan loyalitas,” tegasnya.

Baca juga  Siaran Pers XR Bunga Terung : Terjebak Populisme, Pilkada Tanpa Solusi Krisis Iklim

Raperda ini hadir bukan hanya sebagai alat hukum, tetapi sebagai simbol perjuangan melawan struktural. Ia mengajukan satu premis penting bahwa setiap warga berhak diberi kesempatan yang adil, tanpa disaring angka semata.

DPRD berharap regulasi ini dapat mengubah cara pandang dunia usaha dan menghapus stigma usia. Dalam dunia kerja masa depan, 35+ bukan akhir perjalanan, tapi awal dari fase kontribusi yang lebih matang. (H)

Bagikan: