LMID Ajukan Uji Materi UU Sisdiknas 2003

Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi bersama Girindra Sandino & Partners (Advocates and Legal Counsel)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDALiga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi bersama Girindra Sandino & Partners (Advocates and Legal Counsel) akan secara resmi mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis, 3 Juli 2025.

Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas dinilai menyempitkan tanggung jawab negara hanya pada pendidikan untuk usia 7 sampai 15 tahun—artinya hanya pada jenjang pendidikan dasar.

Baca juga  LPADKT-KU Dukung Paslon Kepala Daerah Kaltim Rudy - Seno

LMID menilai, hal ini tidak hanya menafikan hak atas pendidikan di jenjang menengah dan tinggi, tapi juga menciptakan ketimpangan struktural yang semakin memperlebar jurang sosial antar warga negara.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik eksklusi sistemik dalam dunia pendidikan. Pasal ini secara nyata menyingkirkan hak-hak rakyat miskin, kaum muda usia di atas 15 tahun, serta warga negara non-formal yang tetap berhak atas pendidikan. Negara tidak boleh lepas tanggung jawab hanya karena alasan usia,” ungkap Tegar Afriansyah, Ketua Umum LMID.

Gugatan ini mengacu pada amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan negara bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu ditegaskan kembali dalam Pasal 31 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dan mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu serta merata. Oleh karena itu, LMID dan tim kuasa hukumnya menilai Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas tidak sejalan dengan semangat konstitusi, bahkan melemahkan tanggung jawab negara secara hukum.

Baca juga  Wali Kota Andi Harun Terima 8 Laporan Pengaduan SPMB 2025

“Secara legal dan moral, pasal ini problematik. Negara tidak boleh cuci tangan dari tanggung jawab pendanaan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. Ini soal keadilan sosial, bukan sekadar teknis hukum,” lanjut Tegar Afriansyah.

Biaya pendidikan tinggi melonjak, kampus beroperasi layaknya korporasi, dan akses terhadap pendidikan tinggi kian sulit bagi rakyat miskin. Di saat yang sama, Indonesia tengah bersiap menghadapi bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada 2030. LMID melihat, kegagalan negara menjamin pendidikan lanjutan justru bisa menjadi bumerang bagi masa depan bangsa.

Baca juga  LMID dan NCT zen Humanity nyore tentang Peran dan Budaya Populer KPOP

“Gugatan ini datang di tengah situasi pendidikan nasional yang semakin dikomersialisasi,” imbuhnya.

LMID menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi sipil, dan media untuk ikut mengawal perjuangan ini. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan komoditas. Dan sudah saatnya warga untuk menuntut negara untuk bertanggung jawab menghadirkan pendidikan yang merata, inklusi dan manusiawi. (T)

Bagikan: