HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menjadi sorotan dengan kasus kriminalisasi yang menimpa seorang warga, Jumarding, pemilik lahan di Kecamatan Anggana.
Konflik bermula dari tuntutan Jumarding kepada PT Sinar Kumala Naga (SKN) agar menghentikan kegiatan land clearing di lahan miliknya, yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Batubara PT SKN yang beroperasi di Kukar.
Namun, upaya Jumarding meminta tolong kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan tersebut berujung pada masalah. Sebaliknya, Jumarding dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghalangi kegiatan perusahaan.
Kasus ini terus berlanjut hingga mencapai proses persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong pada bulan Januari tahun 2024. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Jumarding melanggar Pasal 162 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 162 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jumarding menyatakan bahwa tindakan kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 162. Mereka membuktikan bahwa Jumarding tidak melakukan tindakan yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana yang didakwa oleh JPU.
Dalam konferensi pers yang digelar, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Jumarding tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh JPU. Mereka berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam persidangan untuk memastikan bahwa Jumarding tidak bersalah dan memutuskan untuk membebaskannya.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, serta menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menangani konflik lahan di sektor pertambangan. (Drm)