Para Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Diperiksa KPK

Tim Juru Bicara KPK.

HARIANRAKYAT.COKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha tambang batu bara, SA sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.

RW adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi terpidana kasus suap.

Kerja – kerja KPK ke Kaltim Samarinda sebelum menggeledah rumah SA di Jalan Pahlawan – Dr Soetomo lebih dulu ke kediaman salah satu pengusaha berinisial F di Jalan KS Tubun.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H. Mohd. SA, Komisaris PT CER,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Baca juga  Mogok Kerja, Buruh di Pergudangan Samarinda Sampaikan 10 Tuntutan

Hingga pukul 11.50 WIB, SA belum juga hadir. Sebelumnya, Kamis (6/6), tim penyidik telah menggeledah rumahnya di Samarinda.

Sebelumnya KPK menyita 536 dokumen, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan, terdiri dari motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lainnya.

Tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

Baca juga  Dugaan Kerugian Negara di Jalur Maritim Kaltim, FORKOP Dorong Perusda Kelola

Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT MBB, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

K merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.Sebelumnya Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Baca juga  Parpol Boleh Berbisnis? Wacana Kemendagri Picu Debat Sengit di Tengah Revisi UU Partai Politik

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut KPK akan mengajukan permohonan perampasan aset yang diduga hasil korupsi kepada hakim dari para tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara. (Y)

Bagikan: