HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyampaikan sikap resmi terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca Mulya mengapresiasi langkah DPR RI yang dinilai tegas dalam menindaklanjuti perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
”Kami menyampaikan apresiasi terhadap DPR RI yang telah mengikuti perintah putusan MK 168 karena memang deadline-nya sudah harus disahkan,” ujar Damar dalam keterangannya di sela-sela aksi buruh.
Meski demikian, KPBI melayangkan kritik keras terhadap proses pengesahan regulasi tersebut. KPBI menilai hasil draf harmonisasi antara pemerintah dan DPR RI tidak disosialisasikan secara terbuka dan minim melibatkan partisipasi publik maupun kaum buruh.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation).
”Sangat disayangkan ketika undang-undang disahkan, hasil draf harmonisasi sama sekali tidak disosialisasikan. Seharusnya kawan-kawan buruh di detik-detik terakhir dimintai pendapat terkait isi dan substansinya,” tegasnya.
Oncom sapaannya itu menegaskan, KPBI menyatakan sikap politiknya jika undang-undang yang baru disahkan tersebut terbukti masih jauh dari harapan serta tidak menjamin hak-hak dasar kelas pekerja.
”Jikalau Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini masih jauh dari harapan kaum buruh, kami akan tetap kembali turun ke jalan dan meminta undang-undang tersebut segera direvisi. Jika harus menempuh jalur hukum, kami akan segera membentuk tim untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Lebih lanjut, KPBI menekankan bahwa cita-cita “Indonesia Emas” tidak boleh hanya dirasakan oleh segelintir kelompok oligarki, tetapi harus dirasakan oleh seluruh rakyat, khususnya kaum buruh sebagai kontributor utama pembangunan ekonomi.
KPBI mendesak agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar menjamin kepastian kerja, upah layak, kebebasan berserikat, perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang, serta perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
”Jangan pernah menyerah, perjuangan masih panjang. Kita berkomitmen untuk mengawal agar undang-undang ini benar-benar berpihak kepada kelas pekerja,” pungkasnya. (*/Y)





