HARIANRAKYAT.CO, Samarinda – Paska Presiden Prabowo berpidato akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Hari Buruh 1 Mei 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT melihat bahwa DPR RI telah melakukan tugasnya untuk membahas RUU PPRT dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
Dalam sebaran Pers Release di grup whatshap, Koalisi memberikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para aktivis, komisi-komisi nasional, praktisi hukum, dan ilmuwan, akademisi, pengamat dari berbagai perguruan tinggi. RDPU ini telah dilakukan sejak 5- 26 Mei 2025 oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Baleg DPR RI dalam menggali perspektif keilmuan dan bukti empirik untuk memperkuat urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kehadiran para peserta dalam RDPU di Baleg menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT bukan hanya merupakan isu sosial, tetapi juga menyangkut dimensi hukum, ekonomi, ketenagakerjaan, dan keadilan gender serta HAM yang harus diatur secara komprehensif.
“Kami mengapresiasi keberanian dan keterbukaan Baleg DPR RI untuk mendengar langsung masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Ini menjadi sinyal positif bahwa DPR mendengarkan suara rakyat dan menjadikan pengetahuan ilmiah sebagai landasan pengambilan keputusan,” ujar Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah yang merupakan bagian dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT paska mengikuti RDPU, dalam Pers Release Yang tersebar.
RDPU DPR RI mengundang antaralain JALA PRT, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada 5 Mei 2025. Pada 20 Mei 2025 DPR mengundang Dr. Sabina Satriyani, akademisi dan Assistant Professor & Interim Course Coordinator, Public Policy & Management at Monash University Indonesia, Dr. Sri Wiyanti dosen UGM, juga mengundang Komisioner Komnas HAM dan Komisioner Komnas Perempuan untuk menyampaikan pendapat mereka soal RUU PPRT ini.
Lalu 21 Mei 2025, dengan Dr. Drajat Tri Kartono, Dosen Sosiologi FISIP UNS, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Indonesia (APPSI), LPK Sinar Mentari (lembaga pelatihan untuk calon PRT). Selanjutnya pada 21 Mei 2025, dengan , Ibu Ani Sutjipto Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI Lembaga PBB, Internasional Labour Organitation (ILO) Indonesia. Pada 26 Mei 2025, RDPU menghadirkan Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Dirjen Binwasnaker & K3, dan LBH APIK.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengatakan bahwa pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI telah merespon positif pernyataan presiden sehingga serangkaian RDPU telah diselenggarakan.
“Kami mendorong agar hasil RDPU ini menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah final RUU PPRT dan segera dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Lita Anggraini dari Jala PRT.
Lita Anggraini menambahkan agar momentum seperti ini harus dijaga, agar kerja-kerja legislasi tidak terhenti di tengah jalan seperti yang lalu-lalu. Dengan mempercepat pengesahan RUU PPRT, Indonesia akan menunjukkan komitmennya dalam menghormati hak asasi manusia dan menegaskan keberpihakan pada kelompok rentan.
“Mari bersama mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT demi keadilan dan kemanusiaan. RUU PPRT ini telah 21 tahun ditahan DPR untuk disahkan,” kata Ajeng Astuti, salah satu perwakilan PRT.
Selama 21 tahun, para Pekerja Rumah Tangga (PRT) memperjuangkan RUU ini agar diundangkan. Terakhir pada tahun 2023 lalu DPR RI sudah mengetok palu menyetujui agar RUU dibawa dari Baleg ke rapat paripurna DPR, namun hingga pergantian keanggotaan DPR, RUU tak juga disahkan. PRT selama ini mengalami kekerasan, pelecehan dan diskriminasi di dunia kerja. Para PRT menyambut gembira pidato Presiden Prabowo pada Hari Buruh, 1 Mei 2025 yang berencana segera mengesahkan RUU ini dalam waktu 3 bulan. (Drm)