Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) Deklarasi Perjuangan Politik

Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP - PB) menggelar deklarasi hari Senin (20/5/2025) di Gedung Juang 45 Jakarta.

HARIANRAKYAT.CO Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP – PB) menggelar deklarasi hari Senin (20/5/2025) di Gedung Juang 45 Jakarta.

Sikap politik bersama ini didasari adanya PHK yang telah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama di 2025. Permasalah itu berbuntut banyaknya buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh.

“Tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online ini maka perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh,” ucap Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah.

Selain itu, untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class) seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya.

“Kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class). Oleh karena itu, pada hari ini, 20 Mei 2025 di Gedung Juang 45 Jakarta telah dideklarasikan koalisi serikat pekerja, koalisi organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang berhimpun dalam satu koalisi besar bernama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh yang disingkat KSP-PB,” tambah Boing sapaan Ilhamsyah.

Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani, organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dll). Serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya.

“Organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 koalisi serikat pekerja lainnya dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Hasil yang ingin dicapai dari keberadaan koalisi ini adalah :

  1. Terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja.
  2. Dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
  3. Disepakatinya agenda konsep – lobi – aksi – politik dari kelas pekerja (working class) antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Asset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.
  4. Menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja, antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dll, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXXI/2023 antara lain Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.
  5. Terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class).

Unsur Gerakan yang Terlibat sebagai berikut ;


I. 1. Partai Buruh

II KOALISI SP/SB

  1. KSPSI AGN
  2. KSPI
  3. KSBSI (MP)
  4. KPBI
  5. FSPMKI (Medis)
  6. SP JICT
  7. SINDIKASI
  8. PBM (Buruh Migran)
  9. FSP KEP SPSI
  10. FSPMI
  11. FPPK KSBSI
  12. FBTPI
  13. FSP TSK SPSI
  14. SPN
  15. FIKEP KSBSI
  16. FSBPI
  17. FSP NIBA SPSI
  18. FSP KEP KSPI
  19. FBKN KSBSI
  20. FGSPB KBPI
  21. FSP PPMI SPSI
  22. FSP FARKES REF
  23. FPPP KSBSI
  24. FSERBUK
  25. FSP SPPP SPSI
  26. FSP ISSI KSPI
  27. FMIG KSBSI
  28. FSP2KI
  29. FSP KAHUT SPSI
  30. SP PPMI KSPI
  31. FTNP KSBSI
  32. FSBM KPBI
  33. FSP IMPPI SPSI
  34. FSP PAR REF KSPI
  35. FSBSI KSBSI
  36. SPIM KPBI
  37. FSP SPTD SPSI
  38. FPTHSI (Guru dan Tenaga Honorer)
  39. FSP IPSI KBPI
  40. FSP SPTN SPSI
  41. SBPI KSPI
  42. FSB SRI KPBI
  43. FSP MT SPSI
  44. FSP ASPEK IND.KSPI
  45. FSBCI KPBI
  46. FSP PP SPSI
  47. FSP FARKES KSPI
  48. FSPJK KPBI
  49. GSBM
  50. SGBN
  51. FSPM
    III. KOALISI KERAKYATAN
  52. SPI (Petani)
  53. PERCAYA (Organisasi Perempuan)
  54. JALA PRT
  55. JRMK (Miskin Kota dan Pekerja Informal)
  56. KATO OJOL
  57. ALIANSI NELAYAN PANTURA.
  58. SAKTI
  59. SNI (Nelayan)
  60. KNTI (Petani)

Dengan dideklarasikannya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh maka kerja-kerja organisasi ke depan dilakukan dengan strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP).

(Red)

Bagikan: