ESDM: Tambang Batu Bara yang Ditolak Ormas Bakal Dilelang

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang tidak dipinang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bakal dikembalikan kepada negara untuk dilelang. 

Sekadar catatan, pemerintah setidaknya menyiapkan 6 WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), untuk diberikan kepada ormas keagamaan.

Adapun, keenam eks PKP2B tersebut di antaranya adalah lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Baca juga  Serikat Pekerja Perusahaan Asuransi Tolak PHK Massal

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bila WIUPK tersebut tidak memiliki peminat atau tidak ada ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan, maka akan ditawarkan secara reguler. 

“Ditawarkan secara reguler sebagaimana penawaran WIUPK lainnya sesuai peraturan dan prosedur yang ada,” ujar Agus kepada Bloomberg Technoz, Kamis (13/6/2024).

Prosedur Lelang

Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaaan Kegiaatan Usahaa Pertambangan Mineral dan Batu Bara, prosedur lelang WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dilakukan dengan 2 tahap, yakni prakualifikasi dan kualifikasi.

Baca juga  Samarinda Siap 100 Persen Sukseskan Program Koperasi Merah Putih

Selanjutnya, Agus mengatakan peraturan presiden, sebagai kelanjutan dari PP No. 25/2024, bakal mengatur ihwal tenggat lelang yang akan dilakukan secara reguler bila WIUPK tersebut tidak memiliki peminat.

Adapun, kebijakan pengelolaan WIUPK oleh ormas keagamaan menimbulkan beberapa reaksi, di mana terdapat beberapa yang menerima dan menolak.Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi kebijakan tersebut dan bakal mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dalam waktu dekat.

Namun, warga NU alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Jaringan Gusdurian menentang kebijakan tersebut.Selain itu, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai prakarsa Presiden Joko Widodo dalam memberikan peluang kepada ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia tidak mudah untuk diimplementasikan.

Lalu, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan diri tidak akan terlibat dalam mengelola WIUPK, yang merupakan wilayah eks PKP2B.(Drmwn)

Bagikan: