HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharuddin angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Addin menegaskan, GP Ansor menghormati proses hukum yang berjalan, sembari memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor pusat.
“Terkait kasus Gus Yaqut, yang pertama tentu kita doakan yang terbaik bagi beliau. Kami cukup sedih karena beliau adalah kader,” ujar Addin Jauharuddin seusia acara pelantikan pengurus GP Ansor Kaltim di Samarinda, Minggu (25/1/2026).
Addin mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan LBH Ansor untuk memberikan pendampingan hukum kepada Gus Yaqut. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara dalam menghadapi proses hukum.
“Kami sudah perintahkan LBH untuk melakukan pendampingan. Setiap warga negara punya hak, makanya ada pendampingan hukum. Tapi kami tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini LBH Ansor masih mempelajari secara mendalam perkembangan perkara tersebut.
“Perkembangannya, LBH masih mempelajari. Karena kita punya ikatan, dan beliau masih kader,” lanjut Addin.
Terkait munculnya isu adanya upaya pembelaan dari beberapa cabang Ansor, Addin menegaskan sikap resmi organisasi hanya melalui LBH pusat.
“Saya tegaskan, Ansor tetap dalam koridor hukum. Pendampingan hanya melalui LBH pusat. Di luar itu tidak ada,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi akibat dari dinamika politik dalam kasus tersebut, Addin memilih tidak berspekulasi, dan sepenuhnya menyerahkan penilaian serta langkah hukum kepada LBH pusat.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada LBH pusat untuk melakukan pendampingan. Soal itu, biarlah proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Perkembangan Kasus Gus Yaqut
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada awal Januari 2026, bersama satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proses diskresi pembagian kuota tambahan haji.
KPK menduga, terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler sebesar 92 persen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan temuan dugaan perbuatan melawan hukum dalam tahap diskresi dan operasional di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, PBNU, serta pihak terkait lainnya telah diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan. (*)





