Dugaan Kerugian Negara di Jalur Maritim Kaltim, FORKOP Dorong Perusda Kelola

Suasana Diskusi Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kaltim.

HARIANRAKYAT.CO – Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kaltim menggelar diskusi Senin malam (26/5/2025) di cafe Bagios, Samarinda.

Mereka menyoroti dugaan korupsi senilai Rp 5,04 triliun yang diduga melibatkan perusahaan swasta dalam mengelola Terminal Ship to Ship (STS) di kawasan perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur.

Dalam forum tersebut, peserta menilai terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta tidak transparannya sistem pengelolaan terminal STS yang menjadi bagian penting, dari rantai logistik batu bara dan komoditas ekspor di Kaltim.

Andi Andis Muhris, moderator diskusi dari Forum Komunikasi Pemuda (Forkop) Kaltim, menekankan besarnya potensi dana yang hilang akibat dugaan penyimpangan tersebut.

“Dengan dana Rp5,04 triliun? kita bisa membangun 500 sekolah dengan standar internasional, atau minimal 50 rumah sakit tipe C, atau 16.000 lebih irigasi, bisa juga untuk bantuan 2.000 kapal nelayan,” ungkapnya.

Dengan besarnya potensi kerugian negara, dan adanya mafia yang terus menggerus kekayaan alam di Kaltim menjadi perhatian.

Selain mengenai potensi kerugian dan pembangunan yang bisa dilakukan, Aktivis Pemuda Kaltim Edi mengatakan adanya tindakan hukum dari potensi kerugian negara.

“Jalur distribusi aja bermasalah. Dan kita patut duga ini bermasalah semua. Negara tidak tahu, karena pelabuhan kita dikuasai mafia. Harus ada yang ditangkap. Jangan sampai kita hanya merasakan bencananya saja,” tegas Edi.

Sementara itu, Nazar selaku Aktivis Mahasiswa juga turut menyorot kalau dari permasalahan yang ada saat ini, pihak perusahaan swasta sama sekali belum memberikan klarifikasinya.

“PT ini tidak pernah klarifikasi. Kalau ini terang mungkin diskusi ini tidak terjadi. Kita boleh takut, tapi kita juga tidak bisa membenarkan sesuatu yang salah,” tegasnya.

Sedangkan Supardi Baatz menjelaskan, permasalahan tidak akan terjadi khususnya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah, jika hilirisasi dipegang pemerintah daerah.

“Ini tidak terjadi kalau diambil alih pemprov. Kita dorong pemprov untuk ambil alih. Sehingga penyaluran PAD bisa diambil dan dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat di kaltim,” ucap Supardi Baatz.

Diakhir, Adam Wijaya sebagai Ketua Forkop Kaltim menegaskan bakal menggelar aksi.

“Kita akan bikin gerakan agar permasalahan ini terang benderang. Saya siap untuk kawal ini. Karena potensinya besar untuk kemaslahatan masyarakat Kaltim,” tegas Adam.

Perusahaan swasta yang diduga mengoperasikan kegiatan STS di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan sebagai pelabuhan. Izin dari Kementerian Perhubungan yang dimiliki disinyalir dikeluarkan berdasarkan data yang tidak benar.

Kegiatan pengelolaan pelabuhan diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18 yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi dari Menteri Perhubungan serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kasus STS di Muara Berau dan Muara Jawa, tidak ditemukan koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kaltim.

Selain itu, berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan. Namun, jejak pelaporan dan rekomendasi tersebut tidak ditemukan dalam kegiatan STS di kedua wilayah tersebut. Hal ini menjadikan lokasi tersebut tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan seluruh bentuk pungutan di wilayah tersebut berpotensi ilegal.

Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 menyebutkan, PT P mengenakan tarif bongkar muat sebesar USD 1,97 per metrik ton kepada seluruh eksportir batubara, dengan alasan penggunaan floating crane. Dari jumlah tersebut, USD 0,8 diduga masuk ke rekening PT P tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. (*)

Bagikan: