DPRD Awasi OPD dan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak berinisial N di Yayasan FJDK. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu (2/7/2025) dipimpin Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, didampingi anggota Sri Puji Astuti, Anhar dan Harminsyah.

Hiring turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Samarinda.

Novan menekankan pentingnya percepatan pemulihan kesehatan fisik korban dan mengevaluasi lambannya respons dari OPD terkait.

Baca juga  Raperda Pemakaman Umum Dorong Lahan Layak di Setiap Kecamatan

“Kondisi anak masih memprihatinkan. Kami akan meninjau ulang prosedur dan kinerja instansi yang terlibat,” ujar Novan sapaannya.

Novan juga menyebut, proses hukum masih berjalan dan visum yang dilakukan pada 13 Mei 2025 akan menjadi acuan dalam penyidikan. Namun, visum tersebut hingga kini belum diterbitkan secara resmi.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Samarinda, Irwan Kartomo menyoroti prosedur pengambilan anak yang dianggap tidak sesuai aturan. Ia menegaskan pengasuhan anak harus melalui jalur resmi, termasuk proses sebagai Calon Orang Tua Asuh (COTA).

Baca juga  Program Gratispol Rudy - Seno Solusi Bagi Rakyat Kaltim

“Ini bukan soal menyalahkan siapa, tapi prosedurnya tidak benar. Kita akan lakukan pembinaan agar yayasan lebih profesional ke depan,” ujar Irwan.

Kuasa hukum korban, Antonius Perada Nama mengapresiasi perhatian DPRD namun kecewa terhadap sikap sebagian besar OPD. Ia menyebut banyak pihak lebih fokus membela diri ketimbang memberikan solusi.

“Laporan sudah masuk sejak 20 Mei, tapi visum masih tertunda hingga hari ini. Bahkan visum awal yang kami lakukan secara mandiri pada 13 Mei tidak direspons karena alasan administratif,” ungkap Antonius.

Baca juga  Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Ia menyatakan bakal melaporkan dugaan kelalaian pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, dan menegaskan kasus ini harus menjadi prioritas karena menyangkut anak di bawah umur.

“Kami akan kawal hingga ke pengadilan. Jika terbukti terjadi kekerasan dan penelantaran, pelaku harus dihukum sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

DPRD Kota Samarinda menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi proses penyelesaian kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak. (Adv)

Bagikan: