DPD SPN Kaltim Lawan Upaya Pemberangusan Serikat Perusahan Sawit

caps foto : Ketua DPD SPN Kaltim, Kornelis (Berdiri) Saat Menyampaikan Masalah yang Dihadapi DPD SPN Kubar Kepada Ketua DPP SPN, Iwan Kusmawan serta Sekum, Sekretaris Umum Catur Andarwarto di Kota Samarinda.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Tindakan intimidasi atau premanisme untuk memberangus serikat pekerja atau Union Busting masih terus terjadi khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

Hal itu dialami pengurus dan anggota Serikat Pekerja Nasional PT KL Jaya di Desa Besiq Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota pengurus SPN yang menjadi korban tindakan kejahatan union busting adalah Martinus Noeng, Petrus Joncarles dan Yohanis Umbu Awa yang mana kesemuanya adalah pengurus PSP SPN tingkat perusahaan.

Semestinya, pengusaha tersebut tidak melakukan upaya yang mengarah kepada pemberangusan serikat buruh atau pekerja.

Dihubungi Hernatalina Malince Sebo, S.Pd selaku Organiser SPN Kutai Barat menjelaskan, tindakan para oknum pengusaha tersebut telah melampaui batas kewajaran dan pantas.

“Ya, mereka tidak boleh dibiarkan leluasa begitu saja, SPN Kaltim dan SPN Pusat harus mengambil sikap segera demi menyelamatkan organisasi,” kata Hernatalia.

Sementara itu, ditemui Ketua DPD SPN Kaltim, Kornelis Wiriawan Gatu menegaskan, pihaknya akan segera membentuk tim hukum DPD SPN Kaltim serta membuat laporan ke DPP SPN Pusat di Jakarta agar dapat melakukan upaya bersama secara paralel, dalam menyikapi persoalan yang sedang terjadi di perusahaan PT KL Jaya.

“Kita lihat nanti, organisasi kami ini salah satu Federasi terbesar di Indonesia dan berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) dibawah pimpinan H. Said Iqbal dan afiliasi Internasional, IndustriALL,” ucap Bung Kornelis di Sekretariat DPD SPN Kaltim, Perumahan Bumi Sempaja Blok AC No. 57 Jalan P.M Noor Sempaja Timur, Kota Samarinda hari Rabu, 7 Februari 2024.

Lanjut dia, pihaknya bisa saja mengajukan keberatan kepada perusahaan Global Supply Chain dan Sertifikasi ISPO, RSPO, Golden Agri Resources ( GAR ) serta Lembaga Audit Sertifikasi Mutuagung Lestari ataupun buyer Crude Palm Oil.

Namun dirinya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan agar memiliki etiket baik – baik menyelesaikan permasalahan di internalnya.

“Jika tidak ada perubahan signifikan, kami juga akan mengambil langkah dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Kaltim dan meminta DPP SPN Pusat di Jakarta membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya serta mengirim surat ke Mabes Polri termasuk Komnas HAM RI,” imbuhnya.

Bung Kornelis juga menambahkan, Permohonan solidaritas dilakukan DPD SPN Kaltim kepada DPD SPN DKI Jakarta, DPD SPN Propinsi Banten dan DPD SPN Provinsi Jawa Barat, lewat aksi solidaritas dengan menggerakan sejumlah 3.000 anggota SPN ke Kantor Pusat PT KL Jaya di Jakarta.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup dari lapangan. Kami bisa saja menyeret semua pihak yang terlibat. Ini negara hukum ya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tutup Kornelis.

Perlindungan serikat buruh dari union busting di Indonesia, diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Perusahaan PT. KL Jaya yang merupakan anak usaha PT. TH Abadi group, sudah seharusnya menegur para oknum tersebut, untuk tidak lagi melakukan tindakan – tindakan ceroboh yang dapat memperkeruh suasana dan berdampak pada buruknya reputasi perusahaan.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang diatur dalam Pasal, 28 dan Pasal, 28E Undang – Undang Dasar 1945 belum dijadikan sebagai jaminan dan perlindungan dari negara.

Peranan negara lewat pemerintahan saat ini belum merepresentasikan kepentingan rakyat terlebih kaum buruh. Hal tersebut turut menjadi tantangan khususnya bagi organisasi serikat pekerja.

Lebih jauh, Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 telah memberikan jaminan perlindungan hak berorganisasi bagi setiap pekerja untuk menggunakan haknya berserikat dan berkumpul dengan tanpa izin sebelumnya sebagaimana tertera pada Pasal, 2 bunyi Konvensi sebagai berikut; Pekerja dan pengusaha, tanpa pengecualian apapun, mempunyai hak untuk mendirikan dan, hanya dengan tunduk pada peraturan organisasi yang bersangkutan, untuk bergabung dengan organisasi yang mereka pilih sendiri tanpa izin sebelumnya.

Lebih lanjut, aturan tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul diatur di dalam UU HAM yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia (“HAM”). Pasal 24 ayat (1) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi; Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22. (*)

Bagikan: