Bupati Kukar Tegaskan Kewajiban THR, Perusahaan Diminta Patuh

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan kewajiban perusahaan di wilayah Kukar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR bagi pekerja swasta.

‎“Regulasi THR untuk swasta sudah diteken oleh menteri terkait dan dikoordinasikan langsung oleh Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto kemarin. Artinya, aturan ini sudah jelas dan wajib dilaksanakan,” tegas Aulia, Rabu (4/3/2026).

‎Imbauan Tegas untuk Perusahaan

‎Aulia mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara agar mematuhi regulasi tersebut dan tidak menunda pembayaran hak pekerja.

‎“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kukar agar melaksanakan kewajibannya membayar THR tepat waktu,” ujarnya.

‎Menurutnya, THR bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi hak normatif pekerja yang harus dipenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan.

‎Disnakertrans Diminta Awasi Ketat

‎Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Bupati Aulia memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar, melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan.

‎“Saya sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar melaksanakan kewajibannya dan menyelesaikan hak-hak buruh, terutama THR,” tegasnya.

‎Pengawasan tersebut mencakup pemantauan pembayaran, verifikasi laporan, hingga tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran.

‎Posko Pengaduan THR Dibuka

‎Pemkab Kukar juga membentuk Posko Pengaduan THR sebagai kanal resmi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya.

‎“Silakan para buruh atau pekerja yang haknya tidak dibayar melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar ditindaklanjuti,” kata Aulia.

‎Posko tersebut diharapkan menjadi ruang perlindungan bagi pekerja sekaligus instrumen kontrol agar perusahaan taat aturan.

‎Ancaman Sanksi dan Pidana

‎Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

‎Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran hak normatif pekerja juga dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk denda dan ancaman kurungan apabila unsur kesengajaan dan pelanggaran berat terbukti.

‎Bupati Aulia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik pengabaian hak pekerja.

‎“Kita ingin dunia usaha di Kukar tumbuh sehat, tapi juga harus adil. Hak pekerja wajib dipenuhi,” pungkasnya.

Bagikan: