HARIANRAKYAT.CO – Mutasi pejabat tinggi pratama esselon II di lingkungan Provinsi Kaltim 21 Maret 2024 lalu berbuntut panjang.
Pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring menggugat Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang hari Selasa (4/6/2024).
AFF Sembiring menempati posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam, dimana sebelumnya sebagai Kepala Satpol PP menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik lewat Petikan Surat Keputusan No. 800.13.3/7500/BKD/III, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 21 Maret 2024 lalu.
“Tergugat memutasi Penggugat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, menjadi Staf Ahli Bidang I (ES.II.A) padahal Penggugat baru menduduki jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol – PP) Provinsi Kaltim,” kata Penasihat Hukum (PH) AFF Sembiring, Nasson Nadeak seusai agenda sidang persiapan pertama.
Hari sidang pertama itu tidak dihadiri Pj Gubernur Akmal Malik. Dari informasi yang diterima media ini, Akmal Malik sedang menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda Rakernas Apeksi nasional.
PH AFF Sembiring itu menegaskan, batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 Tahun setelah mendapatkan SK Menteri.
Sedangkan saat bertugas di Kasatpol PP, mutasi AFF Sembiring hanya selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan, berdasarkan pasal 116 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian.
“Pj Gubernur Kaltim sudah melanggar UU terkait wewenang melakukan rotasi AFF Sembiring ke Asisten 1 Gubernur Kaltim,” imbuh dosen STIE Awang Long.
Padahal AFF Sembiring, memiliki penilaian nilai yang baik di internal pemprov Kaltim.
“Rotasi ini terlalu dini,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Tugas Asisten 1 Gubernur terkait pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Nasson yang juga Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) ditemui 3 Hakim sebagai Majelis.
Langkah selanjutnya adalah sidang persiapan kedua yang akan digelar di PTUN Samarinda.
Media ini telah menempuh upaya konfirmasi kepada Pj Gubernur, Akmal Malik. Namun yang bersangkutan masih berkegiatan di seputar Balikpapan dan Penajam Paser Utara (Kawasan IKN) (*)