HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang ke-6 hari Minggu (29/6/2025).
Kali ini mengangkat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pajak dan retribusi di daerah, sekaligus menjelaskan dampak langsungnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Sebagaimana diketahui, pajak yang ditarik untuk pembangunan infrastruktur publik seperti gedung, jalan dan jembatan. Sementara retribusi menjadi program – program kesejahteraan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (mbr).
Afif sapaan dari komisi II menjelaskan, kendati begitu pajak yang dibayarkan masyarakat, tidak langsung diarahkan ke sektor tertentu, melainkan masuk terlebih dahulu ke dalam kas daerah, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah itu, barulah dialokasikan ke sektor-sektor prioritas sesuai perencanaan anggaran daerah.
“Apapun bentuk pajaknya, tidak langsung masuk ke sektor tertentu. Semua masuk ke PAD dulu, baru diarahkan ke sektor-sektor yang sudah direncanakan,” jelas Afif dalam pemaparannya di Klinik kopi, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat soal pajak dan retribusi perlu terus ditingkatkan agar tidak muncul anggapan keliru mengenai aliran dana pajak. Menurutnya, perda ini penting sebagai dasar hukum yang mengatur pengelolaan pajak secara lebih terintegrasi dan transparan.
Politisi muda dari partai berlambang kepala burung garuda itu juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi pelaksanaan perda agar penerapannya sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri masyarakat, pelaku usaha, serta perwakilan dari kelompok pemuda dan ibu rumah tangga di Samarinda. Dalam sesi dialog, peserta diberikan kesempatan bertanya langsung soal pungutan retribusi yang selama ini kerap membingungkan warga.
“Kami ingin perda ini tidak hanya jadi dokumen, tapi benar-benar dipahami dan dijalankan bersama,” tutupnya.
Kegiatan turut diampu dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Ansari. Ia mengulas tentang Pajak Daerah, dimana kewajiban yang harus dibayar dari orang atau badan kepada pemerintah daerah. Pajak ini bersifat wajib dan diatur undang-undang. Meskipun tidak ada imbalan langsung, uang pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara Pajak Daerah, kontribusi Wajib Kepada Daerah yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Ada saksi bagi pengusaha yang tidak patuh pajak atau membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku baik administrasi atau cabut izin usaha dan sanksi pidana,” terangnya.
Sebagai informasi, tahun 2025, PAD kota Samarinda ditetapkan kembali dikisaran Rp 385–391 miliar. Samarinda optimisitis bisa menarik lebih banyak kas dimulai dari kesadaran masyarakat membayar pajak. (H)