HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat posisi dan keberadaan desa adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2024 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menyampaikan Perda ini menjadi payung hukum penting bagi pengakuan dan perlindungan terhadap desa adat di Bumi Etam. Hal ini disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Perda ke 7 yang digelar Jumat (25/7/2025) di Klinik Kopi Aubry, Jalan Juanda, Samarinda.
“Desa adat merupakan bagian penting dari keberagaman dan jati diri bangsa. Perda ini memberi ruang agar nilai-nilai adat tidak hanya dilestarikan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang sah,” ujar Afif Rayhan.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi ketujuh dari rangkaian kegiatan yang digelar DPRD Kaltim, dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat adat. Diskusi dipandu Najidah dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta salah satu pengurus AMAN Kaltim.
Dalam paparannya, Afif menjelaskan Perda ini menjadi pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, termasuk kelembagaan, mekanisme pengisian jabatan, masa jabatan, pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan. Semua hal tersebut tetap berlandaskan hukum adat masing-masing wilayah.
Berpedoman pada Hukum Adat dan Prinsip Kesetaraan
Susunan kelembagaan Pemerintahan Desa Adat terdiri dari Pemerintah Desa Adat dan perangkatnya, atau sebutan lain yang diakui dalam hukum adat. Jika diperlukan, dapat pula dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau lembaga sejenis.
Pengisian jabatan kepala desa adat dilakukan melalui mekanisme hukum adat setempat, namun hasilnya wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati atau Wali Kota maksimal tujuh hari setelah proses adat selesai. Masa jabatan juga mengikuti ketentuan hukum adat.
“Perda ini tidak menghapus tradisi. Justru memperkuat legalitasnya dalam sistem pemerintahan yang konstitusional,” tambah Afif.
Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan
Gubernur memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk pemberian alokasi dana untuk Desa Adat, peningkatan kapasitas aparatur desa adat, serta dukungan teknis dan keuangan untuk percepatan pembangunan desa adat.
Tak hanya itu, gubernur juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi penetapan APBD kabupaten/kota terkait pembiayaan desa adat, penataan wilayah hukum adat, serta pengembangan kelembagaan ekonomi seperti BUMDes dan kerja sama antar desa adat.
Sementara itu Najidah menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari rekognisi terhadap masyarakat adat sebagai entitas yang sah dalam tatanan NKRI. “Bukan hanya pelestarian budaya, tapi pengakuan atas hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Desa Adat makin kuat, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam pelaksanaannya. (J)