Perkembangan Kasus Hak Pekerja RSHD

HARIANRAKYAT.CO – Sejumlah karyawan Rumah Sakit RSHD mengungkapkan pelbagai kejanggalan kebijakan tersebut.

Namun, mereka meminta agar seluruh identitasnya dirahasiakan. Alasannya, pasca melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim –Rabu 16 April 2025 kemarin–.

Sebagian besar mengaku mendapatkan intimidasi beragam.

Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengaku, mulai merasakan kejanggalan saat kali pertama diterima di RSHD. Ia diminta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai syarat bekerja di sana.

“Saya enggak ngerti hukumnya gimana. Tapi gimana kalau ijazah saya hilang atau terbakar? Saya enggak dapat penjelasan dari manajemen kalau itu terjadi,” ucapnya.

X menceritakan, proses pengembalian ijazah dari manajemen RSHD juga sangat berbelit saat karyawan memilih resign. Padahal, dokumen itu sangat diperlukan untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Beberapa rekan X yang telah resign, hingga kini ijazahnya bahkan belum dikembalikan manajemen. “Padahal sudah resign. Harusnya kan diserahkan di hari mereka resign. Ini enggak. Ketika ditanya malah diabaikan dan butuh waktu berminggu-minggu sampai berbulan-bulan,” urainya.

X mengaku, saat mulai bekerja di RSHD, ia tak mendapatkan salinan kontrak kerja yang telah ditandatanganinya. “Saya enggak pernah dijelaskan alasannya kenapa. Makanya sampai saat ini saya enggak punya salinan kontrak kerja. Saya enggak tahu apa hak dan kewajiban saya di kontrak kerja itu,” ungkapnya.

Selain X, ada pula Y. Ia menceritakan, salah satu kebijakan janggal yang diterapkan manajemen adalah soal slip gaji. Setiap ingin diminta, lanjutnya, manajemen selalu meminta alasan. “Dulu katanya pernah karyawan dikasih slip gaji, tapi jadi bukti di Disnaker. Kalau saya dan teman-teman pengin lihat potongan gaji kami berapa untuk BPJS,” akunya. “Karena jujur saja, ada karyawan yang belum terdaftar tapi gajinya tetap dipotong untuk iuran BPJS oleh manajemen,” timpal Y.

Kebijakan lain yang paling tidak masuk akal, bagi Y, adalah soal potongan Rp 100 bagi karyawan yang terlambat masuk kerja. Padahal, menurut sepengetahuan Y, kebijakan itu tidak pernah ada dalam kontrak kerja. Parahnya, saat gaji mereka belum dibayar, kebijakan ini masih dijalankan manajemen. “Mungkin benar kami terlambat, tapi masa kebijakannya sepihak begini? Kami juga enggak pernah dilihatkan datanya secara detail kapan terlambat, berlama lama kami terlambat, dan lain-lain,” paparnya.

Seperti diketahui, Rabu 16 April 2025 kemarin, puluhan karyawan RSHD yang belum menerima gaji sejak Januari 2025 mulai menyatakan sikapnya kepada manajemen. Mereka melakukan pengaduan di 3 tempat sekaligus; Disnaker Kota Samarinda, Disnakertrans Kaltim, dan DPRD Kaltim. Dalam sejumlah video yang beredar di platform Instagram dan Tik Tok, diketahui karyawan berasal dari lintas unit kerja di RSHD. Seperti perawat, laboratorium, radiologi, apoteker, farmasi, hingga front office.

Menariknya, saat di Disnaker Kota Samarinda, mereka tak hanya membawa aspirasi sendiri. Puluhan karyawan ini juga membawa aspirasi dokter spesialis yang tidak dibayar manajemen nyaris setahun. Dalam pengaduan yang diterima langsung Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan dan Persyaratan Kerja, anggota DPRD Kaltim, Muhammad Reza Pahlevi, bersama Mediator Disnaker Kota Samarinda, Hilman, mereka mengaku sebagian karyawan telah digaji manajemen, Jumat 11 April 2025. Namun hanya untuk 1 bulan di Januari 2025. Sementara untuk gaji Februari, Maret, hingga April 2025, belum mendapatkan kejelasan.

Sementara itu, di DPRD Kaltim, pengaduan serupa juga disampaikan puluhan karyawan.

Melalui bantuan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Abdul Giaz, mereka dipertemukan langsung dengan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

harianrakyat.co telah berupaya untuk mewawancarai langsung manajemen RSHD sejak bulan lalu. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, manajemen RSHD masih memilih bungkam.

Kejanggalan Kebijakan Manajemen RSHD

  • Ijazah karyawan ditahan. Hal ini berdampak buruk bagi karyawan yang memutuskan risen, karena membatasi mereka saat mencari pekerjaan lain. Kasus ini pernah terjadi di RSHD pada 2023 saat gelombang resign masal terjadi lantaran gaji mereka tertunggak. Ketika resign, proses pengembalian ijazah asli dipersulit dan tidak langsung diberikan. Bahkan harus memakan waktu hingga 3 bulan.
  • Gaji dipotong sebesar Rp 1 juta untuk biaya jahit seragam kerja. Kebijakan ini diberlakukan kepada karyawan yang resign dengan syarat seragam kerja dikembalikan. Kasus ini pernah terjadi di RSHD pada 2023 saat gelombang resign masal terjadi lantaran gaji mereka tertunggak.
  • Karyawan yang memutuskan resign, diminta membuat surat sesuai tanggal rencana pengunduran diri. Namun, saat surat tersebut diserahkan, karyawan justru diminta untuk tidak lagi bekerja besok.
  • Sebagian karyawan tidak pernah diberikan salinan kontrak kerja. Sebagian lainnya tidak memiliki kontrak kerja.
  • Karyawan tidak diperkenankan meminta slip gaji untuk melihat detail gaji dan pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Sebagian karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Namun gaji mereka diduga tetap dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Karyawan dikenakan potongan gaji Rp 100 ribu jika terlambat. Namun kebijakan diduga tidak dalam dalam kesepakatan kontrak kerja yang ditandatangi karyawan. Celakanya, saat gaji karyawan tertunggak, kebijakan pemotongan gaji karena terlambat tersebut masih berlaku. Karyawan yang dituding terlambat masuk kerja, tidak pernah diberikan penjelasan konkret mengenai hari, tanggal, dan waktu keterlambatan.
  • Karyawan yang melakukan pengaduan ke Disnaker Samarinda dan Disnakertrans Kaltim diberikan Surat Peringatan (SP) dan dipindahtugaskan ke unit lain.

Upaya Pekerja RSHD Mendapatkan Hak

Pengaduan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) telah di tempuh. Lantaran belum selesai. Rabu 16 April 2025, mereka kembali mengirimkan berkas beserta surat tuntutan baru kepada manajemen. Diantaranya adalah denda gaji yang tertunggak selama Januari hingga Maret 2025 dan gaji yang tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Sebagai informasi, penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2). Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Upah Minimum di Kota Samarinda tahun ini sebesar Rp.3.724.437,20. Enie Rahayu Ningsih sendiri mendapatkan Gaji per bulan sebesar Rp 3.520.000. “Saya kerja 20 tahun lebih cuma Rp 3,5 juta. Kalah dengan karyawan baru,” ulasnya.

Menurut Enie Rahayu Ningsih, karyawan RSHD, dalam surat tersebut, ia bersama karyawan lain menjelaskan pelbagai hal. Diantaranya, gaji Januari hingga Maret 2025 telah diterima dan dibayarkan manajemen pada Jumat 11 April 2025 sore. Namun, gaji yang diterima tersebut tak disertai dengan denda dan tak sesuai dengan UMK 2025. Berkas dan surat tersebut diterima langsung Retno Agustina Purnami, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim.

“Saya bukannya enggak bersyukur sudah digaji. Tapi saya kan hanya mengikuti aturan yang ada dan menuntut hak saya. Apalagi dari Disnakertrans Kaltim sudah mengimbau hal itu (denda, Red.) kepada manajemen melalui kuasa hukumnya. Jadi menurut saya, apa yang saya tuntut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pada 16 April 2025, puluhan karyawan RSHD yang lain mulai melakukan pengaduan secara masal. Tak hanya ke Disnakertrans Kaltim, mereka juga melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda hingga Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Diketahui, pengaduan ini tak hanya dilakukan karyawan aktif. Tetapi juga karyawan yang baru resign dan akan resign.

Kasus tunggakan gaji ternyata hanya satu dari sebagian besar masalah di internal Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Pasalnya, ada pelbagai problem lain yang dirasakan para karyawan selama bekerja di sana. Terutama kebijakan yang diterapkan General Manager (GM) RSHD, Sulikah. (KS/J)

Bagikan: