Perusahaan Asuransi Keuangan Terkemuka di Indonesia Bantah Ada PHK Sepihak

Allianz membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Allianz Indonesia ada tiga entitas, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. (Ist)

HARIANRAKYAT.COPemutusan Hubungan Kerja (PHK) turut menjalar ke sektor asuransi keuangan.

Diberitakan sebelumnya, Serikat Buruh Allianz Life Indonesia menolak upaya phk sepihak perusahaan terhadap 136 karyawan.

Para pekerja yang sudah lama bekerja itu menuntut agar diangkat menjadi karyawan tetap. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran hubungan ketenagakerjaan pada keputusan perusahaan, dan meminta pemerintah turun untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu Manajemen Allianz Life Indonesia, Head of Corporate Communications Allianz, Wahyuni yang terbit di Tempo.co hari Selasa, 2 April 2025 menjelaskan keputusan untuk melakukan PHK karyawan di bidang teknologi informasi bukanlah keputusan sepihak.

“Allianz Indonesia tengah menjalankan proses transformasi dan konsolidasi fungsi teknologi informasi,” ucapnya.

Allianz disebut Wahyuni, tengah melakukan transformasi dan konsolidasi fungsi IT, termasuk pengalihan pekerjaan tersebut kepada pihak outsourcing atau mitra kerja. Manajemen juga menyatakan, mereka sudah berdialog dengan serikat pekerja dan menawarkan solusi bagi karyawan yang terdampak, yakni untuk bergabung dengan perusahaan mitra.

“Sebagian besar karyawan yang terdampak sudah menerima tawaran tersebut,” imbuhnya.

Penyelesaian masalah ini berpotensi mempengaruhi hubungan industrial di perusahaan tersebut, dengan manajemen yang berusaha untuk mengikuti prosedur yang sah dan serikat pekerja yang merasa hak-hak mereka tidak dihargai. Pemerintah, dalam hal ini, juga diminta untuk turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini.

Pernyataan dari kedua belah pihak menunjukkan adanya ketegangan antara upaya perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya dan modernisasi operasional, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terdampak.

Ia menuturkan pihaknya juga sudah memenuhi panggilan dari Direktorat Jenderal Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (Ditjen PPHI) pada 24 Maret 2025 lalu. Menurut dia, berdasarkan pertemuan tersebut disimpulkan, setiap keputusan korporasi merupakan hak penuh dari pemegang saham perusahaan.

Meski begitu, ia menyebut perusahaan akan tetap menerima setiap masukan dengan memfasilitasi setiap dialog terbuka.

“Untuk memastikan setiap pertanyaan atau kekhawatiran terkait hak karyawan yang terdampak dapat ditangani dengan tepat,” jelasnya.

Dengan semua proses itu, ia mengklaim semua langkah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan OJK No. 69/2016.

“Tujuan utama outsourcing ini adalah untuk menghadirkan operasional IT yang lebih terstandarisasi dan terus meningkatkan pengalaman nasabah yang lebih baik,” terangnya.

Bagikan: