HARIANRAKYAT.CO – Komite Politik Nasional (Kompolnas) Partai Buruh secara tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penolakan ini disampaikan dalam siaran pers di Jakarta. Menurut Partai Buruh, revisi UU TNI berpotensi memperluas peran militer dalam kehidupan sipil dan dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Dalam siaran pers tersebut, Akbar, Sekretaris Jenderal Komite Politik Nasional Partai Buruh, menyatakan Revisi UU TNI ini berpotensi menghidupkan kembali praktik militerisme yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
“Kami menolak keras perluasan peran perwira aktif di jabatan sipil karena hal ini mengingatkan kita pada era Dwi Fungsi ABRI yang represif,” ucap Akbar dalam siaran persnya (20/3/2025).
Rivaldi Haryo Seno, Ketua Umum Kompolnas Partai Buruh menambahkan, Revisi ini hanya akan menguntungkan elite kapitalis dan oligarki yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan mengandalkan kekuatan militer.
“Ini jelas merugikan kepentingan rakyat, terutama kelas pekerja, buruh, dan kelompok marginal lainnya,” ungkap Aldi.
Partai Buruh menilai revisi UU TNI berpotensi membuka ruang bagi otoritarianisme baru. Sejarah mencatat, militer sering digunakan untuk menekan gerakan buruh, petani, mahasiswa, dan rakyat yang memperjuangkan hak-haknya. Oleh karena itu, Partai Buruh menuntut agar revisi UU TNI ditolak dan mendorong reformasi militer sejati sesuai amanat Reformasi 1998.
Selain itu, Partai Buruh juga menyerukan penghapusan keterlibatan militer dalam jabatan sipil, penegakan supremasi sipil, serta penyelesaian pelanggaran HAM militer sejak 1965 secara adil dan transparan.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan buruh, petani, mahasiswa, dan rakyat tertindas untuk bersatu menolak revisi UU TNI ini. Hanya dengan demokrasi sejati yang berbasis pada kekuatan kelas pekerja, kita dapat memastikan negara ini berjalan sesuai kepentingan mayoritas,” tegas Akbar.