Penuhi Hak Buruh Sritex, Suara Muda Kelas Pekerja Buka Suara

Ketua Umum SMKP, Zidan Faizi.

HARIANRAKYAT.CO, JAKARTA – Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mengajak berbagai unsur masyarakat untuk ikut serta dan mendukung aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait dugaan PHK ilegal yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Aksi ini akan berlangsung selama lima hari, dari Senin tanggal 10 sampai dengan 15 Maret 2025 di depan pabrik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aksi akan terdiri dari orasi, pendirian posko pengaduan dan advokasi PHK buruh, pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK ilegal karena tanpa anjuran tertulis pemerintah, dan bentuk aksi lainnya.

“Sebagai suara pekerja muda, kami bersolidaritas terhadap kawan buruh PT Sritex yang terkena PHK ilegal. Kami siap memobilisasi massa dan turun ke jalan untuk mengawal isu ini.” ujar Ketua Umum SMKP, Zidan Faizi.

Partai Buruh dan KSPI juga akan menggalang massa aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta tanggal 11 Maret 2025.

“PT Sritex wajib bertanggung jawab dan berdialog dengan buruh perusahaan, terutama di tengah badai PHK yang melanda industri Indonesia. Penuhi hak-hak buruh!” seru Zidan.

Kronologi Kasus PHK Sritex

Pada 2021, PT Sritex mengalami masalah keuangan karena gagal melunasi utang ke beberapa pihak sebesar Rp5,79 triliun atau US$350 juta. Pada bulan Mei di tahun yang sama, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sritex dan seluruh anak perusahaannya dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini berarti PT Sritex diizinkan menunda pembayaran utangnya kepada pihak yang ia pinjami karena masalah keuangan.

Dua tahun berlalu, pada 2023 PT Sritex gagal memenuhi pembayaran utangnya, menyebabkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeluarkan putusan pailit perusahaan.

PT Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Setelah itu, pengajuan peninjauan kembali perusahaan juga ditolak PN Semarang.

PT Sritex tetap dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025, menyebabkan PHK atas 10.665 buruh. Dari jumlah ini, sebanyak 8.504 buruh berasal dari pabrik PT Sritex di Sukoharjo. Namun, PHK ini diduga bermasalah. Pertama, PHK diduga ilegal karena dilakukan tanpa kesepakatan tertulis dari hasil bipartit, serta tanpa anjuran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang hak buruh yang di-PHK.

Kedua, tidak ada kejelasan pembayaran pesangon dan hak buruh lainnya. Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim melaporkan 1.200 buruh yang di-PHK terancam tidak akan menerima pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan THR. Hal ini karena mereka mengundurkan diri sebelum PN Semarang memberikan ketetapan status insolven.

Ketiga, PT Sritex diduga belum mengembalikan miliaran rupiah uang yang dipinjam dari koperasi pekerja, juga pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak sesuai.

“Menolak PHK yang dilakukan PT Sritex karena tidak berdasarkan hasil perundingan atau hasil rekomendasi pemerintah yang sah,” imbuhnya.

SMKP juga menilai PT Sritex wajib menjelaskan dan menuntaskan pemenuhan hak buruh. Yakni dalam hal pembayaran pesangon, JKP, THR, mengembalikan uang yang diduga dipinjam dari koperasi buruh, dan pembayaran iuran JHT yang sesuai.

SMKP menuntut, kepada PT Sritex untuk menarik keputusan PHK sampai ada anjuran dari hasil bipartit atau anjuran Kemenaker.

“Berikan kejelasan pada pemberian pesangon dan THR kepada 1.200 buruh. Perusahaan menyelesaikan masalah keuangan pada koperasi dan pembayaran THR buruh,” tegasnya.

SMKP juga memberikan saran kepada Menteri Ketenagakerjaan membuat perjanjian tertulis untuk menjamin hak buruh Sritex, khususnya ±1.200 buruh Sritex yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“SMKP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak PHK yang dilakukan PT Sritex, serta menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh yang di-PHK, dan menuntut PT Sritex memenuhi seluruh hak buruh tanpa terkecuali,” timpal pemuda yang pernah bergabung di Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) tersebut.

Tentang Sritex ;
Sritex adalah perusahaan tekstil dan garmen terintegrasi. Sritex didirikan HM Lukminto pada tahun 1966 di Solo. Produk Sritex Benang, Kain mentah, Kain jadi, Pakaian siap pakai, Seragam militer. Lini produksi Sritex Pemintalan, Penenunan, Penyelesaian akhir, Garmen. 

Pencapaian Sritex
Sritex pernah menjadi salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara
Sritex pernah menjadi pemasok seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman
Sritex pernah menjadi salah satu industri padat karya terbesar di Indonesia. 
Sritex pernah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode SRIL. (K/J)

Bagikan: