Bawaslu: Politik Uang Berpotensi Meningkat Jelang PSU

HARIANRAKYAT.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mewaspadai praktik politik uang menjelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Potensi praktik politik uang biasanya meningkat di bulan Ramadhan karena dapat disamarkan dalam beragam acara seperti buka bersama.

”Ini bulan suci Ramadan. Tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan berpotensi dilakukan. Yang kami harap itu tidak terjadi,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja Seusai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Ombudsman serta Kick Off Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 di Kantor Bawaslu, Senin (3/3/2025).

Rahmat Bagja menegaskan, untuk mencegah politik uang, Bawaslu berencana mengaktifkan kembali panitia pengawas ad hoc untuk bertugas mengawasi proses pencalonan, pemungutan, dan penghitungan suara. Pengawasan juga dibutuhkan untuk mengawasi aparatur sipil negara yang berpotensi terlibat dalam politik uang.

Baca juga  Kriminalisasi Terhadap Warga Pemilik Lahan: Pertambangan Batubara di Kukar Menimbulkan Kontroversi

Selain itu, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan patroli pengawasan guna mencegah dan mereduksi praktik politik uang. Koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga akan terus dilakukan guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan pidana politik uang.

”Kami menyampaikan kepada teman-teman di provinsi dan kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur Gakkumdu karena polisi dan jaksa memiliki peran dalam menangani pidana politik uang,” ujarnya.

Baca juga  DPRD Samarinda Ahmad Vanandza Jembatani Pedagang Pasar Subuh dan Pemkot

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharuskan menggelar PSU di 24 daerah, baik PSU di seluruh TPS maupun di sebagian TPS. PSU perlu dilaksanakan setelah MK menemukan sejumlah masalah di pilkada di 24 daerah itu.

Permasalahan yang ditemukan MK terjadi mulai tahap pencalonan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Selain itu, terdapat juga kasus politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.Misalnya, di Bangka Barat, ditemukan bukti ada pembagian uang Rp 100.000 sebelum para pemilih masuk ke TPS dan menggunakan hak suaranya. Di Kepulauan Talaud juga terdapat praktik pembagian uang Rp 50.000 sebagaimana laporan Bawaslu yang tidak digubris oleh KPU setempat.

Baca juga  H-12 Menuju Pilkada Kaltim, Kampanye Akbar Rudy - Seno di Palaran Dihadiri Ribuan Jamaah Tabligh

Terdapat pula penyalahgunaan jabatan dalam pilkada, seperti di Banggai ditemukan adanya keberpihakan camat terhadap pasangan calon kepala daerah dengan cara menyalahgunakan wewenang di pemerintahan. Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dinilai terlibat dalam kampanye istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai calon bupati Serang.

Bawaslu berharap agar KPU dapat menjelaskan seluruh tahapan pilkada yang mengalami PSU agar publik memahami proses yang berlangsung. ”Kami berharap ada kepastian proses tahapan dan anggaran sehingga panwas ad hoc bisa bergerak lagi,” kata Rahmat. (Drm)

Bagikan: