Partai Buruh Said Iqbal Soal UMP 2025,- Pj Gubernur Kaltim Tunggu SK Permenaker

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pemerintahan Prabowo – Gibran telah mengumumkan upah minimum provinsi secara nasional hari Jum’at (29/11/2024).

Kenaikan UMP nasional itu sebesar 6,5 persen dari upah tahun 2024 lalu. Keputusan itu selanjutnya, Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dalam waktu dekat.

Penetapan besaran itu disebut Prabowo berdasarkan target pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 sebesar 8 sampai 10 persen.

Diwaktu bersamaan siang pukul 14.00 WITA Penjabat (Pj) Akmal Malik menggelar jumpa pers di Rumah jabatan Gubernur Kaltim, No 2, Jalan Gajah Mada, Samarinda Kota.

Ditanya awak media, Pj Akmal Malik masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan.

“Sedang dalam proses peng-SK-an dan dipastikan akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucap Akmal Malik kepada awak media.

Pemprov Kaltim telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk membahas besaran UMP 2025. Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan formula yang ditetapkan Kemenaker, dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Baca juga  Partai Buruh Tolak Revisi UU TNI yang Perluas Peran Militer dalam Urusan Sipil

“Kita kan punya timeline yang jelas. Kapan pusat memberikan instruksi, kapan provinsi rapat dengan perwakilan tenaga kerja. Insya Allah selesai tepat waktu dan sesuai aturan,” ujar Pj Akmal ditanya perkembangan UMP Kaltim. Lebih lanjut kata Pj Akmal Malik, dirinya telah membentuk tim.

“Kemarin saya tanya ke tim, mereka janji akan lapor ke saya besok. Kami di Pemprov pasti taat dengan timeline yang disusun oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kalau naik, pasti ada formulanya. Tapi soal berapa besarannya, nanti saya infokan,” jelas Akmal.

Akmal menambahkan bahwa ia meminta proses ini dipercepat agar masyarakat, khususnya pekerja, segera mendapatkan kepastian.

“Nanti sore saya minta laporannya, besok (30/11) saya sampaikan,” jelasnya.

Pj Gubernur ini juga mengingatkan bahwa kenaikan UMP harus dilakukan secara bijak, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha agar tetap seimbang.

Menukil data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim bulan Agustus 2024. Pertumbuhan Ekonomi quartal kedua dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim hanya 5,85 persen. Kendati dikuartal pertama pernah menyentuh 7,26.

Baca juga  Surat Resmi Presiden AS Joe Biden, Ucapkan Selamat Untuk Prabowo

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha,” tandasnya.

Dengan adanya komitmen ini, masyarakat Kaltim diharapkan dapat segera mengetahui besaran UMP 2025, yang tentunya akan berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Terpisah Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi kebijakan kembalinya UMP sebagai produk hukum pasca diberlakukannya UU Cipta lapangan kerja 2021 lalu.

Prabowo disebut Said Iqbal melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah 21 poin pasal-pasal UU Omnibuslaw di Kluster Ketenagakerjaan. PP 51 tahun 2023 juga ditegaskan sudah tidak berlaku lagi.

“Putusan ini sudah mutlak dari Presiden. Gubernur enggak boleh kurangi angka. Lebih baik diatas standar nasional dengan mempertimbangkan daya beli kaum buruh itu lebih bagus,” paparnya.

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja sudah sama – sama bersepakat dengan angka kenaikan 6,5 tersebut lantaran menurut dia tidak jauh dengan tuntutan kepada pemerintah, yakni 8-10 persen.

Baca juga  Penuhi Hak Buruh Sritex, Suara Muda Kelas Pekerja Buka Suara

Dengan pengumuman UMP Nasional dari Prabowo, bersamaan dengan itu, Said Iqbal juga menyampaikan menutup aksi – aksi pemogokan pabrik dari serikat buruh di Indonesia. Mogok perjuangan upah itu ia serukan pada bulan lalu.

Untuk itu ia meminta kepada kepala daerah mentaati pemerintah pusat terlebih setelah UMP masing – masing provinsi telah ditetapkan Gubernur. Untuk itu Said Iqbal juga meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur lebih akomodatif kepada serikat buruh. Formula upah harus benar-benar baik untuk buruh sebagai upaya kesejahteraan keluarga pekerja setahun kedepan.

“Lebih baik Gubernur – Gubernur setiap daerah yang menetapkan, supaya lebih legitimate,” bebernya.
Said Iqbal juga mengimbau Dewan pengupahan kota/kabupaten bisa lebih tegas bicara upah tahun 2025 secara riel, dan jangan coba – coba bermain mata dengan pengusaha.

“Bupati, Wali Kota memungkinkan lebih tinggi lagi,” tegasnya. (Y2)

Bagikan: