Kompensasi Belum Dibayar, Buruh Ancam Stop Produksi Pabrik Kayu PT SLJ Global Tbk Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda saat Hearing bersama Serinda dan Manajemen PT SLJ Global Tbk.

HARIANRAKYAT.CO – Perselisihan Hak Buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global TBK/OAK belum tuntas hingga kini.

Sebagai informasi, tuntutan Hak Buruh yang bergerak di sektor perkayuan ini terkait hak kompensasi 324 buruh selama 3 tahun bekerja mulai tahun 2020.

Dalam agenda hearing bersama yang difasilitasi DPRD Samarinda Rabu (23/10/2024) siang di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda Kota, Kaltim. Komisi IV memediasi tuntutan kompensasi buruh yang belum dibayarkan Perseroan Terbatas SLJ Global Tbk/OAK.

Baca juga  Dampak Tarif Impor AS, 50 Ribu Buruh Terancam PHK

Agenda Hearing yang mempertemukan Serikat Buruh Samarinda (Serinda) Manajemen PT SLJ Global Tbk, Disnaker Kota Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tercatat beberapa poin, yakni ;

  1. Rapat dibuka Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie.
  2. Serinda Menuntut hak kompensasi buruh yang belum dibayarkan PT SLJ Global Tbk/PT OAK.
  3. Serinda menyampaikan bahwa pertemuan sebelumnya dengan pihak perusahaan PT SLJ/OAK tidak memberikan kepastian pembayaran dengan alasan menunggu pinjaman modal.
  4. Disnaker Kota Samarinda pada Maret 2024 sudah memfasilitasi dan memediasi antara perusahaan dan Serinda. Hasilnya munculah Perjanjian Bersama (PB).
  5. Komisi IV DPRD Samarinda siap memfasilitasi dan membantu untuk berunding ke jajaran top manajemen perusahaan pusat terkait penyelesaian hak kompensasi pekerja.
  6. Komisi IV DPRD Samarinda siap mengawal, mengawasi dan memantau permasalahan sampai selesai dibayar PT SLJ/OAK.
  7. Pekerja meminta agar perusahaan tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum hak hak/kompensasi diselesaikan/dibayar perusahaan PT SLJ/OAK.
  8. Dari pihak PT SLJ Global melalui pak Eko Arif sangat berharap dan memperkirakan kurang lebih awal November 2024 dana pinjaman ada, dan bulan Januari 2025 bisa dilakukan skema pembayaran.
  9. Semua pihak bersepakat agar hak kompensasi pekerja harus segera diselesaikan. (*)
Baca juga  Mogok Kerja, Buruh di Pergudangan Samarinda Sampaikan 10 Tuntutan

Bagikan: