Tangis Jatuh di PN Balikpapan, Sidang Replik Terdakwa Penyekapan Karyawan Satria Hitam

Sidang Tanggapan JPU Terdakwa Penyekapan Maydawati, Selasa (3/9/2024)

HARIANRAKYAT.CO, BALIKPAPAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak Pledoi Maydiawati terdakwa dugaan penyekapan karyawan toko Satria Hitam dalam sidang replik hari Selasa (3/9/2024) siang.

Jaksa menuntut terdakwa Maydiawati, Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan rekannya Mardiah, 1 tahun penjara.

“Kami Jaksa Penuntut menolak nota pembelaan Penasihat Hukum Maydiawati,” kata salah satu JPU, Estin Pasaribu saat sidang.

Tiga Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sesi sidang selanjutnya, Kamis (5/9/2024) besok, dengan agenda tanggapan/duplik.

Baca juga  Karopenmas Polri : Polri Tetap Berkomitmen Jaga Netralitas

“Sidang kita lanjutkan Kamis besok,” kata Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan sembari mengetuk palu satu kali.

Ruangan sidang dipenuhi keluarga dan rekan terdakwa beserta para pekerja toko yang menjual perabot rumah tangga itu.

Mereka berharap, Hakim memberikan putusan terbaik bagi Maydiawati yang seadil – adilnya untuk kasus penyekapan yang terjadi di toko Satria Balikpapan, 20 Februari 2024 lalu.

“Kami yakin ci Mey tidak melakukan tindakan seperti yang disebut pelapor,” kata rekan sesama pengusaha terdakwa.

Baca juga  Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak, FORMAKER Kaltim Bentuk Satgas

Sedari sebelum sidang di ruang jeruji besi tahanan wanita PN Balikpapan, Maydiawati tak berhenti meneteskan air mata karena merasa tidak bersalah.

Tidak ada niat jahat sedikitpun kata Maydiawati, untuk menyakiti karyawan yang sudah lama menjadi mitra kerjanya di toko yang telah rintis nya lebih dari 30 tahun itu.

Kata Maydiawati, hanya pintu samping toko yang ditutup, sedangkan pintu utama masih terbuka.

“Apakah saya salah datang ke toko saya sendiri. Puluhan tahun saya kembangkan usaha dengan jerih payah, tapi saya diperlakukan seperti ini (dipolisikan,red),” kata Maydiawati dengan isak tangis.

Baca juga  Oknum Polisi Aniaya Wartawan di PN Balikpapan, Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Hingga akhir sidang, tisu tak lepas dari tangan perempuan berusia 55 tahun tersebut menghapus air matanya yang menetes jatuh di ruang sidang.

Sejak Februari 2022 Maydiwati tidak mendapat nafkah karena ada kaitan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) dari suaminya dan telah diputus Pengadilan Tinggi serta dilarang untuk mengelola toko.

Maydiawati yang mengalami kesusahan ekonomi datang ke toko. Namun selalu ditutup karyawan. Ia menduga ada perintah dari suaminya tersebut. (Y)

Bagikan: