Soal Pencatatan Serikat, SPK Unmul Kirim Sanggahan Ke-3 ke Disnaker Samarinda

Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) kembali melayangkan surat sanggahan resmi yang ketiga kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.

​HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) kembali melayangkan surat sanggahan resmi yang ketiga kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.

Langkah ini diambil guna merespons penangguhan pencatatan penerbitan nomor bukti pencatatan organisasi SPK Unmul dari instansi tersebut.

​Surat bernomor 005/U/SPK-UNMUL/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 dikirimkan langsung kepada Kepala Disnaker Kota Samarinda.

​Dalam sanggahannya, SPK Unmul menegaskan hak berserikat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pihak SPK Unmul menilai alasan penangguhan pencatatan yang menitikberatkan pada keberadaan KORPRI dan wadah organisasi profesi ASN tidak memiliki dasar hukum yang spesifik dan memadai untuk melarang pendirian serikat pekerja.

​”Anjuran untuk berhimpun dalam organisasi profesi ASN tidak dengan sendirinya menjawab persoalan apakah pegawai ASN dapat memperjuangkan kepentingan ketenagakerjaan melalui serikat pekerja,” kata Ketua SPK Unmul, Michael Silvester Mitchel Vinco.

​Selain itu, SPK Unmul menyoroti ekosistem perguruan tinggi yang memiliki karakteristik multistatus, melingkupi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai non-ASN. Keberagaman status kepegawaian tersebut dinilai bukan sebagai alasan sah untuk menolak atau menangguhkan pencatatan organisasi yang memperjuangkan perlindungan hak dan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan kampus.

​Atas penangguhan ini, SPK Unmul menyampaikan empat tuntutan utama kepada Disnaker Kota Samarinda. Atas penangguhan ini, SPK Unmul menyampaikan empat tuntutan utama kepada Disnaker Kota Samarinda.

  1. Meninjau kembali dasar hukum dan kesimpulan dalam surat tanggapan Disnaker sebelumnya.
  2. ​Memberikan penjelasan tertulis dan terperinci mengenai dasar hukum penangguhan pencatatan serta kelengkapan persyaratan yang dianggap belum terpenuhi.
  3. ​Memproses dan menerbitkan nomor bukti pencatatan SPK Unmul sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. ​Melakukan koordinasi dengan instansi berwenang jika terdapat perbedaan penafsiran hukum.

​SPK Unmul memberikan tenggat waktu selama 7 hari kerja kepada Disnaker Kota Samarinda untuk memberikan tanggapan serta tindak lanjut yang konkret. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada kepastian, SPK Unmul menegaskan akan menempuh langkah pengaduan resmi ke Inspektorat Kota Samarinda untuk memeriksa prosedur dan pelaksanaan kewenangan administratif dalam proses pencatatan tersebut.

​Surat sanggahan ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak dan instansi terkait, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan RI, Komisi IX DPR RI, Wali Kota Samarinda, Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, serta Inspektorat Kota Samarinda. (Y)

Bagikan: